INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Setelah Rapat Tertutup, Kades Klapagading Kulon Akan Terima Keputusan Bupati

Rp438 Juta Dana Misterius Masuk Kas Desa Klapagading Kulon, Konflik Perangkat-Kades Memanas

ilustrasi AI.

Selasa, 13 Januari 2026

BANYUMAS– Puncak dari proses penyelesaian konflik di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, akan digelar Rabu (14/1/2026) pagi. Kepala Desa setempat, Karsono, telah menerima undangan resmi untuk penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Banyumas, yang diharapkan menjadi solusi atas polemik pemberhentian sembilan perangkat desa.

Undangan bernomor 400.10.2/185/2026, ditandatangani Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, meminta kehadiran Karsono di aula kantor desanya. Agenda “Penyerahan Surat Keputusan Bupati Banyumas” dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB.

SK ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi tertutup lintas perangkat daerah pada Senin (12/1/2026) lalu. Rapat yang digelar sebagai respons permohonan Camat Wangon itu dihadiri pejabat kunci seperti Staf Ahli Bupati dan kepala dinas terkait. Namun, hingga berita ini diturunkan, hasil rapat tersebut masih tertutup rapat dan tidak ada pejabat yang bersedia memberikan konfirmasi.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Audiensi DPRD Dikritik, Surat Undangan Disinggung

Di luar proses eksekutif, DPRD Banyumas menggelar audiensi terpisah pada Selasa (13/1/2026). Forum yang mengundang pihak Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), mantan perangkat, serta perwakilan masyarakat itu langsung mendapat kritik dari kuasa hukum Kades, H. Djoko Susanto, SH.

Djoko menilai DPRD tidak adil karena hanya mengundang satu pihak. “Pimpinan DPRD tidak mengundang kepala desa yang sah, tetapi justru mengundang perangkat desa yang sudah diberhentikan. Ini sangat tidak adil dan terkesan memihak,” ujarnya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Tidak hanya itu, Djoko juga menyoroti kejanggalan administratif pada surat undangan penyerahan SK dari Setda Banyumas. “Secara administratif, kenapa surat tersebut juga tidak disertai dengan stempel resmi?” tegasnya, mempertanyakan validitas dokumen pemanggilan tersebut.

Dengan penyerahan SK Bupati yang tinggal menghitung jam, publik menanti keputusan yang diharapkan mampu meredakan ketegangan yang telah berlarut-larut. Namun, atmosfer saling kritik dan kurang transparannya proses pemerintah daerah dalam menangani kasus ini masih menyisakan tanda tanya besar mengenai efektivitas solusi yang akan diberikan. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

PPDI Banyumas Siap Gugat ke PTUN, DPRD Telisik Pemberhentian 9 Perangkat Desa Klapagading Kulon

Selanjutnya

Pemkab Banyumas Akui Keabsahan PTDH 9 Perangkat Desa Klapagading Kulon

TERBARU

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Selasa, 3 Februari 2026

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Selasa, 3 Februari 2026

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya
Konflik Pribadi Kades–Perangkat Klapagading Kulon Buntu, Mediasi Seret Media dan Kuasa Hukum

Pemkab Banyumas Akui Keabsahan PTDH 9 Perangkat Desa Klapagading Kulon

Kuasa Hukum Sebut Aspem Kesra Setda Banyumas Arogan Serahkan SK Bupati di Balai Desa Tanpa Izin

Kuasa Hukum Sebut Aspem Kesra Setda Banyumas Arogan Serahkan SK Bupati di Balai Desa Tanpa Izin

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com