FOKUS UTAMA – Seorang perempuan berinisial DCST (36) melaporkan suaminya, oknum anggota Polri berinisial AFF, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah. Laporan tersebut terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta pelanggaran kode etik profesi kepolisian.
Dalam pengaduan tertulis, korban menyebut AFF diduga berulang kali melakukan kekerasan fisik dan verbal sejak Desember 2022. Ia mengaku pernah mengalami tindakan dicekik, dibenturkan ke lantai, diinjak, diseret, hingga penghinaan dan perobekan pakaian.
Kasus serupa pernah dilaporkan ke Polres Jepara pada 6 Desember 2022. Meski sempat ada pernyataan damai pada Desember 2022 dan Januari 2023, korban menilai AFF kembali mengingkari kesepakatan. Perselisihan berulang, termasuk dugaan perselingkuhan, berujung pada talak tiga dan kepulangan korban ke rumah orang tuanya di Purwokerto.
Korban menilai tindakan AFF tidak mencerminkan sikap seorang suami sekaligus anggota Polri yang seharusnya melindungi dan mengayomi. Ia menegaskan perbuatan tersebut mencederai citra institusi kepolisian dan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Laporan resmi telah diterima Propam Polda Jateng, dibuktikan dengan tanda terima surat dari petugas.
Kuasa Hukum Minta Kapolri Tindak Tegas
Kuasa hukum korban, H. Djoko Susanto, SH, meminta Kapolri menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional dan berkeadilan.
“Selaku kuasa hukum klien kami, seorang istri dari oknum anggota Polri sekaligus Bhayangkari, kami meminta Kapolri dengan tembusan Kapolda dan Divisi Propam agar menindaklanjuti pengaduan ini secara objektif serta memberikan perlindungan hukum yang semestinya,” ujarnya.
Djoko menekankan bahwa prinsip PRESISI yang digaungkan Polri harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar slogan.
“Terlebih, Bhayangkari merupakan bagian dari keluarga besar Polri yang seharusnya mendapatkan perhatian, perlindungan, dan kepastian hukum yang setara di hadapan hukum,” tandasnya. (Angga Saputra)









