BANYUMAS – Sebanyak sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon resmi menerima Surat Peringatan (SP) 1 dari Kepala Desa Karsono pada Senin, 8 Desember 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk pembinaan terhadap aparatur desa yang dinilai tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan serta mengabaikan kewajiban koordinasi dengan pimpinan.
Daftar Perangkat yang Menerima SP 1
Surat peringatan ditujukan kepada sejumlah kepala urusan dan kepala dusun, di antaranya:
-Ratini (Kepala Urusan Umum dan TU)
-Rizki Maria Ulfah (Kepala Urusan Keuangan)
-Sodikin (Kepala Dusun 2)
-Dedi Fitrianto (Kepala Dusun 3)
-Ahmad Saefudin (Kepala Dusun 5)
-Edi Susilo (Sekretaris Desa)
-Jaril (Kepala Seksi Pemerintahan)
-Nova Andrianto (Kepala Seksi Pelayanan)
-Agus Subarno (Kepala Urusan Perencanaan)
Poin Pelanggaran
Dalam setiap SP 1, terdapat dua pelanggaran utama yang menjadi dasar teguran:
-Tidak melaporkan hasil pekerjaan kepada Kepala Desa secara tepat waktu.
-Mengabaikan tugas pokok dan fungsi jabatan serta tidak melakukan koordinasi dengan pimpinan.
Teguran dan Batas Waktu
Kepala Desa Karsono menegaskan bahwa surat peringatan ini merupakan upaya memperbaiki kedisiplinan aparatur desa. Ia meminta seluruh perangkat yang menerima SP 1 segera menyampaikan laporan kinerja paling lambat Kamis, 11 Desember 2025.
“Semua perangkat wajib menunjukkan komitmen dan profesionalisme dalam menjalankan amanat pelayanan kepada warga,” tegas Karsono.
SP 1 berlaku hingga 12 Desember 2025 dan menjadi catatan penting bagi perangkat desa terkait peningkatan tanggung jawab kerja. Jika tidak ada perbaikan, tindakan lanjutan sesuai regulasi kepegawaian desa bisa diterapkan.
Kuasa Hukum Kades, H. Djoko Susanto, SH, angkat bicara untuk meredakan riuh. Ia menegaskan bahwa laporan dugaan korupsi terhadap kliennya belum terbukti dan tidak sepantasnya diseret-seret ke urusan pemerintahan desa.
“Para perangkat harus profesional. Tindakan Kades untuk menertibkan perangkat merupakan bentuk tanggung jawab dalam pembinaan. Selama ini mereka cenderung tidak kooperatif dan enggan bekerja sama,” ujar Djoko.
Menurutnya, penerbitan SP ini merupakan langkah pengawasan yang sah dan diperlukan demi memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan sesuai harapan masyarakat. (Angga Saputra)









