INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Sembilan Perangkat Desa Klapagading Kulon Terima SP 1 dari Kepala Desa

Sembilan Perangkat Desa Klapagading Kulon Terima SP 1 dari Kepala Desa

Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono (istimewa)

Senin, 8 Desember 2025

BANYUMAS – Sebanyak sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon resmi menerima Surat Peringatan (SP) 1 dari Kepala Desa Karsono pada Senin, 8 Desember 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk pembinaan terhadap aparatur desa yang dinilai tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan serta mengabaikan kewajiban koordinasi dengan pimpinan.

Daftar Perangkat yang Menerima SP 1

Surat peringatan ditujukan kepada sejumlah kepala urusan dan kepala dusun, di antaranya:

-Ratini (Kepala Urusan Umum dan TU)

-Rizki Maria Ulfah (Kepala Urusan Keuangan)

-Sodikin (Kepala Dusun 2)

-Dedi Fitrianto (Kepala Dusun 3)

-Ahmad Saefudin (Kepala Dusun 5)

-Edi Susilo (Sekretaris Desa)

-Jaril (Kepala Seksi Pemerintahan)

-Nova Andrianto (Kepala Seksi Pelayanan)

-Agus Subarno (Kepala Urusan Perencanaan)

Poin Pelanggaran

Dalam setiap SP 1, terdapat dua pelanggaran utama yang menjadi dasar teguran:

-Tidak melaporkan hasil pekerjaan kepada Kepala Desa secara tepat waktu.

-Mengabaikan tugas pokok dan fungsi jabatan serta tidak melakukan koordinasi dengan pimpinan.

Teguran dan Batas Waktu

Kepala Desa Karsono menegaskan bahwa surat peringatan ini merupakan upaya memperbaiki kedisiplinan aparatur desa. Ia meminta seluruh perangkat yang menerima SP 1 segera menyampaikan laporan kinerja paling lambat Kamis, 11 Desember 2025.

“Semua perangkat wajib menunjukkan komitmen dan profesionalisme dalam menjalankan amanat pelayanan kepada warga,” tegas Karsono.

SP 1 berlaku hingga 12 Desember 2025 dan menjadi catatan penting bagi perangkat desa terkait peningkatan tanggung jawab kerja. Jika tidak ada perbaikan, tindakan lanjutan sesuai regulasi kepegawaian desa bisa diterapkan.

Kuasa Hukum Kades, H. Djoko Susanto, SH, angkat bicara untuk meredakan riuh. Ia menegaskan bahwa laporan dugaan korupsi terhadap kliennya belum terbukti dan tidak sepantasnya diseret-seret ke urusan pemerintahan desa.

“Para perangkat harus profesional. Tindakan Kades untuk menertibkan perangkat merupakan bentuk tanggung jawab dalam pembinaan. Selama ini mereka cenderung tidak kooperatif dan enggan bekerja sama,” ujar Djoko.

Menurutnya, penerbitan SP ini merupakan langkah pengawasan yang sah dan diperlukan demi memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan sesuai harapan masyarakat. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Ketua DPC PDI Perjuangan Banyumas: Usulan Tiga Nama Ketua DPRD Tunggu Kesiapan Dokumen

Selanjutnya

Panco Banyumas Harumkan Nama Daerah, Gilang Romadhon Raih Emas di FORDA Jateng 2025

TERBARU

Aurel Ditemukan Meninggal di Hilir Sungai Pelus, Jaket dan Helm Tak Terlepas

Aurel Ditemukan Meninggal di Hilir Sungai Pelus, Jaket dan Helm Tak Terlepas

Minggu, 12 April 2026

Presiden Prabowo: Pencak Silat Cerminan Kepribadian Bangsa

Presiden Prabowo: Pencak Silat Cerminan Kepribadian Bangsa

Minggu, 12 April 2026

Jim Morrison: Simbol Kebebasan yang Tak Pernah Mati, dari Kaos Remaja hingga Makam di Paris

Jim Morrison: Simbol Kebebasan yang Tak Pernah Mati, dari Kaos Remaja hingga Makam di Paris

Minggu, 12 April 2026

POPULER BULAN INI

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Senin, 16 Maret 2026

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Sabtu, 4 April 2026

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Sabtu, 4 April 2026

Selanjutnya
Panco Banyumas Harumkan Nama Daerah, Gilang Romadhon Raih Emas di FORDA Jateng 2025

Panco Banyumas Harumkan Nama Daerah, Gilang Romadhon Raih Emas di FORDA Jateng 2025

Satria Nusantara Banyumas Juara Umum Forda Jateng 2025, Raih Dua Medali Emas

Satria Nusantara Banyumas Juara Umum Forda Jateng 2025, Raih Dua Medali Emas

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com