INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kejaksaan Agung Eksekusi 9 Bidang Tanah di Cilongok Milik Terpidana Kasus Pajak

Kejaksaan Agung Eksekusi 9 Bidang Tanah di Cilongok Milik Terpidana Kasus Pajak

Salah satu aset milik Suparman yang disita oleh negara. Foto : istimewa.

Kamis, 16 Oktober 2025

FOKUS – Tim dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Kejaksaan Negeri Kulonprogo melakukan pemasangan plang sita eksekusi terhadap sembilan bidang tanah milik terpidana kasus tindak pidana perpajakan, Suparman, di wilayah Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Kamis (16/10/2025).

Informasi yang dihimpun indiebanyumas, kegiatan berlangsung sejak pukul 11.30 hingga 14.15 WIB dengan pengamanan dari unsur TNI dan Polri. Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 842 PK/Pid.Sus/2025 tanggal 10 April 2025 juncto Putusan Pengadilan Negeri Kulonprogo Nomor 181/Pid.Sus/2023/PN.Wat tanggal 22 Februari 2024 yang menyatakan bahwa tanah-tanah tersebut merupakan barang rampasan negara.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Dr. Akmal Kodrat, S.H., M.Hum. selaku Kasubdit Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) Kejaksaan Agung RI, sejumlah pejabat dari Kejaksaan Negeri Purwokerto, serta unsur Forkopimcam Cilongok termasuk Kapolsek Cilongok AKP Mugiono, Danramil Cilongok Kapten Inf Kuswadi, dan Camat Cilongok Susanti Tri Pamuji, S.STP., M.Si.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Pelaksanaan sita dilakukan terhadap sembilan bidang tanah yang seluruhnya berada di wilayah Desa Cilongok. Beberapa di antaranya masih disewakan untuk kegiatan usaha seperti PT Vinoli Internusa Indah dan Toko Pakaian Nayla Serba 35.000.

Daftar tanah yang disita di antaranya:

1. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00321, luas 1.615 m², disewakan ke PT Vinoli Internusa Indah.

2. SHM Nomor 00579, luas 586 m², tanah pekarangan/kebun.

3. SHM Nomor 00644, luas 490 m², disewakan ke toko pakaian Nayla Serba 35.000.

4. SHM Nomor 00912, luas 441 m².

5. SHM Nomor 00929, luas 134 m².

6. SHM Nomor 00930, luas 922 m².

7. SHM Nomor 00947, luas 910 m².

8. SHM Nomor 00980, luas 176 m².

9. SHM Nomor 00984, luas 210 m².

Seluruh bidang tanah tersebut akan dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI untuk kepentingan pembayaran tunggakan denda pajak terpidana senilai Rp16,69 miliar.

Berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-2513/F.4/Fu.2/10/2025 tanggal 9 Oktober 2025, eksekusi ini dilakukan untuk menjamin pelunasan kewajiban pidana denda pajak yang belum dibayar oleh Suparman.

Selain di Banyumas, terpidana juga diketahui memiliki lima bidang tanah lain di Kabupaten Karanganyar dengan total nilai tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) mencapai Rp15,29 miliar.

Meski begitu, hingga kini Suparman belum melunasi kewajibannya. Ia diketahui masih menjalani pidana pokok dan baru akan bebas pada Desember 2025.

Camat Cilongok, Susanti Tri Pamuji, S.STP., M.Si., membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia menyebutkan bahwa beberapa bidang tanah yang disita memang tercatat atas nama Suparman, warga RT 006 RW 005 Desa Cilongok.

“Tanah yang disewakan ke PT Vinoli itu milik Pak Suparman,” ujarnya.

Sementara itu, warga setempat mengaku tidak banyak mengenal sosok Suparman. Sutaryo, warga RT 006 RW 005, mengatakan bahwa Suparman dikenal memiliki sejumlah aset di Cilongok, namun berasal dari luar daerah.

“Yang saya dengar, beliau itu orang Semarang. Saya nggak tahu kok bisa jadi warga sini,” kata Sutaryo.

Kegiatan eksekusi berjalan tertib dan lancar di bawah koordinasi tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejari Purwokerto, dan aparat keamanan setempat. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pelaksanaan MBG di Banyumas Disorot, FMP2M Layangkan Surat ke Presiden

Selanjutnya

BAZNAS Banyumas Bangun Rumah Layak untuk Dua Lansia di Kebasen

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Keluhan Muncul Saat Ramadan, FMP2M Banyumas Minta Evaluasi Menu MBG

Keluhan Muncul Saat Ramadan, FMP2M Banyumas Minta Evaluasi Menu MBG

Kamis, 5 Maret 2026

POTRET (KUNO) SUKU QURAIS

POTRET (KUNO) SUKU QURAIS

Kamis, 5 Maret 2026

MEMBACA SEJARAH, MENYUSUN ANTITESA

MEMBACA SEJARAH, MENYUSUN ANTITESA

Rabu, 4 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya
BAZNAS Banyumas Bangun Rumah Layak untuk Dua Lansia di Kebasen

BAZNAS Banyumas Bangun Rumah Layak untuk Dua Lansia di Kebasen

Van Creveld Kliniek dan WFH Inisiasi Kemitraan Hemofilia dengan RSUD Banyumas

Van Creveld Kliniek dan WFH Inisiasi Kemitraan Hemofilia dengan RSUD Banyumas

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com