INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

PN Purwokerto Nyatakan KPRI Sehat RSMS Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, Wajib Bayar Rp1,25 Miliar

PN Purwokerto Nyatakan KPRI Sehat RSMS Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, Wajib Bayar Rp1,25 Miliar

Doc. Pengadilan Negeri Purwokerto

Selasa, 14 Oktober 2025

BANYUMAS – Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menjatuhkan putusan dalam perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2025/PN Pwt, dengan menyatakan bahwa Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sehat RSUD Margono Soekarjo (RSMS) Purwokerto terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan almarhum Chairuddin Nur.

Putusan yang dibacakan pada Jumat (10/10/2025) mengabulkan sebagian gugatan lima ahli waris Chairuddin Nur, yakni Amriyati (istri), Chairil Adam Rosyadi, Muhammad Ridwan El Muhaimin, Muhammad Amruddin Nur Zamzam, dan Khairisa Amrina Rosyada.

“Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian,” ujar Ketua Majelis Hakim Victoria Sekar Widuri, didampingi hakim anggota Melcky Johny Otoh dan Riana Kusumawati dikutip indiebanyumas dari website dandapala.com.

Kasus bermula dari simpanan jenis “mana suka” yang ditabung Chairuddin Nur sejak 1968. Terakhir, ia menyetor Rp300 juta pada 12 Juni 2022. Namun hingga wafat pada 27 Januari 2024, hak simpanannya senilai Rp1,25 miliar belum juga dicairkan, meski telah ada perjanjian pengembalian bertahap dari pihak koperasi.

Majelis Hakim menyatakan bahwa koperasi dalam kondisi merugi dan tidak mampu memenuhi kewajiban, sehingga perjanjian pengembalian tidak terealisasi.

“Para Tergugat telah sah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Majelis dalam pertimbangan putusan.

PN Purwokerto menilai kerugian yang dialami almarhum, yang kini diwakili oleh para ahli waris, adalah nyata dan sah. Dalam amar putusannya, majelis menghukum KPRI Sehat RSMS untuk membayar secara sekaligus dan tunai sebesar Rp1,25 miliar kepada para penggugat.

Selain itu, sembilan pengurus koperasi yang berstatus turut tergugat juga diperintahkan untuk bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kewajiban tersebut.

Atas putusan ini, para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Empat Kampus Banyumas Lolos Seleksi Kompetisi Debat Hukum Pemilu Nasional

Selanjutnya

Pendidikan Nonformal Banyumas Bangkit, Gebyar PNF 2025 Soroti Anak Tidak Sekolah

Selanjutnya
Pendidikan Nonformal Banyumas Bangkit, Gebyar PNF 2025 Soroti Anak Tidak Sekolah

Pendidikan Nonformal Banyumas Bangkit, Gebyar PNF 2025 Soroti Anak Tidak Sekolah

Kuasa Hukum Narto Layangkan Somasi ke Alfiatun Khasanah Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kuasa Hukum Narto Layangkan Somasi ke Alfiatun Khasanah Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com