INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Advokat Layangkan Teguran Hukum kepada Bupati Banyumas Terkait Aset Kebondalem

Advokat Layangkan Teguran Hukum kepada Bupati Banyumas Terkait Aset Kebondalem

Ananto Widagdo SH, SPd.

Rabu, 27 Agustus 2025

PURWOKERTO – Seorang advokat sekaligus pegiat anti korupsi, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., melayangkan surat teguran hukum kepada Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono. Teguran ini terkait pengelolaan aset Ruko Komplek Pertokoan Kebondalem Purwokerto yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam surat bernomor 19/TgrnHkm.Bup-Bms/VIII/AW/2025 bertanggal 28 Agustus 2025 itu, Ananto menyoroti penyerahan aset Kebondalem oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 4 Maret 2025, yang terdiri atas 103 unit toko beserta rumah tinggal di atasnya serta Taman Hiburan Rakyat seluas 9.105 m². Aset tersebut kini resmi dikuasai Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Namun, menurut Ananto, pengelolaan aset belum dilakukan secara optimal. Ia menilai Pemkab Banyumas tidak memperoleh pemasukan hingga tahun 2047 karena para penyewa masih terikat kontrak sewa dengan pihak swasta (PT GCG) sejak 2017 dan 2019 selama 30 tahun.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Banyak penyewa bahkan memperjualbelikan atau mengontrakkan kembali ruko tersebut. Sementara nilai sewanya pun jauh di bawah harga pasar, hanya sekitar Rp50 juta per tahun, padahal harga pasaran saat ini mencapai Rp150–200 juta per unit per tahun,” ujarnya.

Ananto memperkirakan kerugian daerah bisa mencapai ratusan miliar rupiah akibat tidak adanya penataan dan pemanfaatan aset secara optimal. Ia mendesak Pemkab Banyumas segera menertibkan dan mengelola kembali aset Kebondalem agar bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lebih lanjut, ia menilai Bupati Banyumas telah melakukan pembiaran dan berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang perbuatan merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan.

Melalui surat tersebut, Ananto memberi waktu tujuh hari kerja kepada Bupati Banyumas untuk menanggapi dan menindaklanjuti. Surat tembusan juga dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah, Komisi III DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Tim Redaksi)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pawang Buaya Banyumas Gugat BPR, Minta Lelang Aset Rp1,6 Miliar Dibatalkan

Selanjutnya

Pengurus PPDI Banyumas 2025–2030 Dilantik, Bupati: Jadilah Motor Kemajuan Desa

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

MEMBACA SEJARAH, MENYUSUN ANTITESA

MEMBACA SEJARAH, MENYUSUN ANTITESA

Rabu, 4 Maret 2026

Peduli Sesama di Bulan Ramadhan, Mahasiswa Kedokteran UMP Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan

Peduli Sesama di Bulan Ramadhan, Mahasiswa Kedokteran UMP Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan

Rabu, 4 Maret 2026

Perkuat Stabilitas Daerah, Kapolresta Banyumas Jalin Komunikasi ke OJK dan DPRD Banyumas

Perkuat Stabilitas Daerah, Kapolresta Banyumas Jalin Komunikasi ke OJK dan DPRD Banyumas

Rabu, 4 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya
Pengurus PPDI Banyumas 2025–2030 Dilantik, Bupati: Jadilah Motor Kemajuan Desa

Pengurus PPDI Banyumas 2025–2030 Dilantik, Bupati: Jadilah Motor Kemajuan Desa

Sengketa Lapangan Cilongok Memanas: Pemdes Klaim Milik Desa, Ahli Waris Protes “Perampasan Tanah”

Ahli Waris Lapangan Besar Cilongok Desak Musyawarah, Pemkab Banyumas Dinilai Abai

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com