INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polresta Banyumas Tangkap Dua Pengedar Psikotropika, Sita Ribuan Butir Obat Terlarang

Polresta Banyumas Tangkap Dua Pengedar Psikotropika, Sita Ribuan Butir Obat Terlarang

Satresnarkoba Polresta Banyumas mengamankan dua pelaku pengedar Psikotropika di Kecamatan Sumbang. (istimewa)

Kamis, 10 Juli 2025

HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berha

sil meringkus dua pria berinisial HP (44) dan JK (36) pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Keduanya, yang merupakan warga Kecamatan Sumbang, diduga berperan sebagai pengedar psikotropika.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan HP dilakukan di depan sebuah rumah di Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang.

“Saat diamankan, HP kedapatan membawa 1.100 butir obat-obatan yang diduga psikotropika dan uang tunai senilai Rp2.000.000 hasil penjualan obat,” terang Kompol Willy.

Dari keterangan HP, ia mengaku membeli obat-obatan tersebut dengan cara patungan bersama JK, mentransfer uang ke rekening berinisial MHE. Kemudian, JK mengambil obat tersebut di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur. Selain obat-obatan dan uang tunai, petugas juga menyita dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor dari para tersangka.

“Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka yang saat ini diamankan di Mapolresta Banyumas,” tambah Kompol Willy.

Atas perbuatannya, HP dan JK disangkakan melanggar Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Perubahan AD BUMDesma Jati Makmur Diduga Langgar Prosedur, Kuasa Hukum Ambil Jalur Hukum

Selanjutnya

Advokat AW Minta Atensi Dugaan Tipikor dan Mafia Tanah dalam Proyek Sapphire Mansion

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Plt Bupati Cilacap Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Pemerasan Bupati Nonaktif

Selasa, 5 Mei 2026

Pemkab Banyumas Akan Dirikan BLK Khusus, Bidik Peluang Kerja ke Jerman dan Eropa

Pemkab Banyumas Akan Dirikan BLK Khusus, Bidik Peluang Kerja ke Jerman dan Eropa

Selasa, 5 Mei 2026

Merdeka Sebagian : ‘Tiga Tapol Banyumas’  Bebas, Satu Perkara Masih Menggantung

Merdeka Sebagian : ‘Tiga Tapol Banyumas’ Bebas, Satu Perkara Masih Menggantung

Selasa, 5 Mei 2026

Selanjutnya
Advokat AW Minta Atensi Dugaan Tipikor dan Mafia Tanah dalam Proyek Sapphire Mansion

Advokat AW Minta Atensi Dugaan Tipikor dan Mafia Tanah dalam Proyek Sapphire Mansion

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Perjudian, Satu Pelaku Diamankan

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Perjudian, Satu Pelaku Diamankan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com