PURWOKERTO – Dalam upaya
memperkuat budaya pelayanan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto kini gencar menggelar kampanye anti gratifikasi secara rutin setiap hari.
Inisiatif ini tidak hanya melibatkan pejabat struktural, tetapi juga seluruh elemen pegawai, termasuk staf honorer.
Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring, menjelaskan bahwa kampanye ini merupakan bukti nyata komitmen institusi dalam menjaga integritas pelayanan publik, yang dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Ketua PN.
“Kami ingin semua pihak yang hadir di pengadilan, baik pencari keadilan maupun stakeholder, merasakan bahwa tidak ada lagi ruang untuk perbuatan menyimpang. Justru dari merekalah harapannya pesan anti gratifikasi ini bisa menyebar ke masyarakat luas,” ujar Eddy.
Sosialisasi Langsung ke Pengunjung
Fokus kampanye ini dilakukan di dalam lingkungan pengadilan karena di sinilah interaksi paling intens antara aparat penegak hukum dan masyarakat pencari keadilan berlangsung. Dengan menyasar titik interaksi ini, kampanye diharapkan berdampak langsung dalam membangun kesadaran hukum yang lebih kuat.
Sosialisasi dilakukan secara langsung
oleh para pegawai PN Purwokerto kepada pengunjung. Mereka membagikan informasi mengenai bentuk-bentuk gratifikasi yang dilarang, sanksi hukumnya, serta prinsip integritas yang harus dijunjung tinggi. Salah satu petugas menegaskan bahwa seluruh layanan pengadilan tidak dipungut biaya di luar ketentuan resmi.
“Gratifikasi dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan. Kami tegaskan bahwa semua pelayanan yang diberikan oleh PN Purwokerto bersifat gratis jika tidak disebutkan dalam biaya resmi negara,”
jelasnya.
Respon Positif dari Masyarakat
Kegiatan ini mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat. Salah satu pengunjung, Rina, mengaku baru mengetahui bahwa pemberian hadiah atau uang kepada petugas pengadilan, meskipun bermaksud baik, dapat tergolong gratifikasi.
“Saya baru paham, ternyata bisa jadi pelanggaran. Ini penting supaya masyarakat enggak salah langkah,” ucapnya.
Kampanye ini merupakan implementasi nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, dan integritas yang digaungkan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PN Purwokerto berharap gerakan ini dapat menjadi contoh bagi institusi peradilan lainnya dalam mewujudkan birokrasi bersih di seluruh Indonesia. (Angga Saputra)