INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pemohon Kecewa atas Ditundanya Eksekusi Aset di Jalan A. Yani Purwokerto

Pemohon Kecewa atas Ditundanya Eksekusi Aset di Jalan A. Yani Purwokerto

Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. (Banyumas.go.id)

Senin, 24 Februari 2025

FOKUS – Proses eksekusi pengosongan tanah dan bangunan milik Sugiarto di Jalan Ahmad Yani No. 41, Kelurahan Sokanegara RT 04 RW 09, Purwokerto Timur, kembali ditunda. Eksekusi yang seharusnya dijadwalkan pada Senin, 24 Februari 2025 oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto ini membuat pihak pemohon kecewa.

Pihak pemohon menyatakan ketidakpuasannya terhadap keputusan Pengadilan Negeri Purwokerto yang kembali menunda eksekusi. Mereka menilai langkah ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

H. Djoko Susanto, S.H., selaku kuasa hukum pemohon, mengungkapkan bahwa penundaan yang sudah ketiga kalinya ini menunjukkan inkonsistensi dalam proses hukum. Ia menegaskan bahwa lemahnya langkah lembaga peradilan dapat berdampak pada hilangnya kepercayaan publik terhadap proses hukum.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Seharusnya, lembaga peradilan segera menegakkan putusan hukum dengan adil dan tegas,” ujar Djoko.

Djoko berharap agar eksekusi segera dilakukan sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan, mengingat masyarakat kini semakin menyoroti pentingnya kepastian hukum dan ketepatan waktu dalam penegakan hukum.

Kuasa hukum juga mengajukan permintaan kepada Mahkamah Agung dan Kapolri untuk memberikan jaminan keamanan dan keadilan bagi pemohon eksekusi, karena alasan keamanan sering digunakan setiap kali akan dilaksanakan eksekusi.

Pemohon mengungkapkan bahwa pihak termohon eksekusi selalu gagal menepati janji untuk menyelesaikan masalah, baik pada eksekusi pertama pada 22 Agustus 2024, kedua pada 22 Januari 2025, maupun ketiga yang dijadwalkan hari ini.

Lebih lanjut, pemohon dan kuasa hukumnya menyatakan bahwa termohon sejak awal tidak menunjukkan itikad baik. Sebelumnya, termohon berjanji akan membeli kembali properti tersebut sebelum eksekusi pada Agustus 2023, namun tidak ada realisasi. Hingga akhirnya, pada 22 Agustus 2023, termohon kembali berjanji untuk membeli kembali dalam tujuh bulan dengan uang jaminan dalam lima hari, namun hal tersebut tak pernah terwujud.

“Kami memohon dukungan dari lembaga negara untuk memastikan eksekusi ini bisa dilaksanakan dengan segera,” ungkap Djoko.

Dari pantauan di lokasi, puluhan kendaraan bermotor dan sejumlah orang terlihat berkumpul di rumah yang hendak dieksekusi. Wartawan yang berusaha mengonfirmasi alasan penundaan kepada Humas Pengadilan Negeri Purwokerto diberitahukan bahwa alasan utama adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, meskipun alasan keamanan diutamakan, penundaan ini tetap mendapat kritik tajam.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Purwokerto sebelumnya juga menunda eksekusi tanah dan bangunan seluas 1.028 m2 tersebut pada 22 Januari 2025, dengan alasan masih melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait pengamanan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Purwokerto, Muslim Setiawan, menjelaskan bahwa pihak pengadilan telah menetapkan tanggal pelaksanaan eksekusi, namun masih menunggu kesepakatan dengan kepolisian mengenai pengamanan. Proses ini melibatkan pengajuan permohonan pengamanan kepada kepolisian yang akan mengatur jumlah personel dan jadwal pelaksanaan.

Pengadilan Negeri Purwokerto memastikan bahwa mereka akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan eksekusi berjalan lancar tanpa menimbulkan gangguan di masyarakat. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Diduga Bandar Sabu, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Tangkap HAN

Selanjutnya

Residivis Berinisial MMA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyumas atas Kepemilikan 0,7242 Gram Sabu

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

ISMAIL: DARI KLAN MENJADI SUKU

ISMAIL: DARI KLAN MENJADI SUKU

Jumat, 6 Maret 2026

Optimalkan Asset Recovery, KPK Akan Lelang Barang Rampasan Negara Senilai Rp26,2 Miliar

Optimalkan Asset Recovery, KPK Akan Lelang Barang Rampasan Negara Senilai Rp26,2 Miliar

Jumat, 6 Maret 2026

KAI Daop 5 Latih 70 Frontliner Sambut Angkutan Lebaran 2026

KAI Daop 5 Latih 70 Frontliner Sambut Angkutan Lebaran 2026

Jumat, 6 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya
Residivis Berinisial MMA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyumas atas Kepemilikan 0,7242 Gram Sabu

Residivis Berinisial MMA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyumas atas Kepemilikan 0,7242 Gram Sabu

Memperkuat Pemahaman Pancasila di Kalangan Generasi Muda, Tantangan yang Mendesak

Memperkuat Pemahaman Pancasila di Kalangan Generasi Muda, Tantangan yang Mendesak

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com