BANYUMAS – Dua pensiunan karyawan
Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Satria Banyumas Toto Prasetyo dan Tugiman SH memenuhi panggilan Polda Jateng, Kamis (19/9/2024), terkait laporan mereka terhadap jajaran Direksi Perumdam Satria Banyumas.
“Panggilan untuk klien kami yaitu terkait klarifikasi atas laporan dugaan
penggelapan dana pesangon karyawan yang dilakukan oleh jajaran direksi Perumdam Tirta Satria Banyumas,” kata kuasa hukum kedua mantan karyawan Perumdam Satria Banyumas, Ananto Widagdo SH SPd.
Laporan oleh Tugiman dan Toto Prasetyo itu disampaikan langsung ke Polda Jateng di Semarang pada Selasa (20/8/2024) lalu didampingi kuasa hukumnya.
Langkah itu ditempuh setelah somasi kedua yang sudah dilayangkan kepada direksi Perumdam Tirta Satria Banyumas tidak memperoleh tanggapan. Selain somasi, mediasi yang pernah dilakukan antara kedua belah pihak juga belum sampai pada titik kesepakatan.
Ananto menegaskan, pihaknya akhirnya menempuh jalur hukum karena perbuatan jajaran direksi Perumdam Tirta Satria Banyumas telah merugikan klien-nya, namun upaya musyawarah tidak menemui kesepakatan.
Selain terkait uang pesangon pensiun karyawan, dia juga menyebutkan hak atas uang penghargaan masa kerja yang juga merupakan kewajiban yang harus diberikan sesuai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.
“Kami sudah memberi waktu untuk mereka supaya beritikad baik menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah dan kekeluargaan, akan tetapi karena tidak adanya itikad bagi maka kami akan melaporkan mereka atas tindak pidana penggelapan uang pesangon dengan jabatannya,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Direksi Perumdam Tirta Satria Banyumas disomasi oleh dua pensiunan karyawan yakni Tugiman SH dan Toto Prasetyo yang masing-masing telah menjalani masa kerja selama 26 tahun 5 bulan di perusahaan daerah tersebut.
Somasi itu dilayangkan karena pihak Perumdam Tirta Satria Banyumas tidak memberikan pesangon saat terjadi pemutusan hubungan kerja karena kedua pensiunan karyawan memasuki masa pensiun.
Dalam surat somasi kedua Nomor 22/SOM.II/VII/AW/2024 tertanggal 29 Juli 2024 tersebut disampaikan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja atas Perumdam Tirta Satria Banyumas Tahun 2021 hingga semester 1 2023 Nomor 76/LHP/VII.SMG/12/2023 tertanggal 13 Desember 2023 merekomendasikan agar direksi Perumdam Tirta Satria Banyumas agar menghitung kembali nilai bantuan ke FP PAM agar sesuai kemampuan perusahaan dan tidak menjadi bantuan rutin.
Kedua, merevisi SK Direksi tentang perhitungan PhDP sehingga nilai pesangon yang diberikan mengacu pada Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021. Selanjutnya juga terdapat poin yang menyebutkan agar menghentikan pembayaran tantiem dan bonus kinerja yang dihitung dari hasil evaluasi kinerja Perumdam Tirta Satria oleh BPKP.
Poin selanjutnya dalam somasi tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan LHP Perumdam Tirta Satria oleh BPK Jateng tidak menyatakan atau memuat mengenai peniadaan uang pesangon yang seharusnya diperoleh oleh kedua Tugiman SH dan Toto Prasetyo.
Ananto menyebutkan, dalam pasal 40 ayat 2 huruf 1 PP No 35 Tahun 2021 menjelaskan bahwa uang pesangon sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 diberikan dengan ketentuan masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Kemudian dalam pasal 56 huruf a disebutkan pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan pekerja/buruh memasuki usia pensiun maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan pasal 40 ayat 2. (Angga Saputra)


