Wahyu Riyono
Kejahatan pangan atau Food Crime adalah penipuan nyata yang mempengaruhi keamanan pangan atau keaslian makanan dan minuman (Food Fraud).
Kejahatan pangan pada gula merah adalah dalam bentuk subtitution atau mengganti kandungan produk, berupa nutrisi, komposisi atau bagian pangan lainnya dengan kualitas lebih rendah.
Gula merah yang seharusnya berbahan baku nira murni oleh beberapa pelaku pemalsuan dibuat dengan komposisi berbahan molasses, glucose syrup, dextrose monohydrate, gula kristal putih (rafinasi), gula afkir dan atau bahan pemanis lain yang bahkan sudah kadalursa.
Gula merah palsu sekilas penampakannya sama dengan gula merah asli. Warna dan tekstur mirip serta rasanya juga sama-sama manis. Namun aroma dan cita rasa manisnya berbeda serta komposisi kandungan gulanya pun berbeda.
Tujuan utama pemalsuan adalah mendapatkan keuntungan ekonomis yang besar mengingat kesenjangan harga yang cukup tinggi antara harga gula merah asli dengan harga bahan gula pemalsu/tiruannya.
Kasus di Banyumas
Gula merah yang diproduksi dari Kabupaten Banyumas umumnya adalah gula kelapa atau gula merah yang diproses dari nira hasil penyadapan bunga kelapa.
Saat ini di Kabupaten Banyumas sudah sangat sulit mendapatkan gula merah atau gula kelapa murni/asli. Industri gula merah palsu sudah marak dan sudah bebas terbuka. Disinyalir saat ini lebih dari 70% gula merah yang beredar dan disuplai dari Kabupaten Banyumas adalah gula merah palsu.
Pemerintah, baik pusat maupun daerah tidak berdaya mengatasi maraknya industri gula merah palsu tersebut. Setidaknya dalam 7 tahun terakhir, Pemkab Banyumas yang seharusnya mendedikasikan diri untuk memajukan industri gula merah kelapa, dalam kenyataannya justru makin jauh panggang dari api.
Demikian juga aparat penegak hukum yang tutup mata membiarkan “kejahatan pangan” tersebut berjalan. Karena sejatinya aparat Kepolisian tidak mungkin tidak tahu.
Lama-kelamaan masyarakatpun melihat praktek kejahatan pangan tersebut sebagai perilaku lumrah. Petani gula merahpun banyak yang ikut-ikutan memproduksi gula merah palsu. Bagi mereka memproduksi gula merah palsu dianggap lebih mudah karena “indel ora nderes” (membuat gula kelapa tanpa menyadap bunga kelapa).
Merugikan Konsumen dan Bahaya Kesehatan
Pemalsuan gula merah ini jelas merugikan konsumen karena konsumen mendapatkan barang yang tidak sesuai ekspektasinya.
Gula merah asli memiliki indeks glikemik yang lebih rendah daripada gula kristal putih sehingga aman bagi penderita diabetes. Namun dengan maraknya pemalsuan gula merah yang terbuat dari gula kristal putih justru menimbulkan dampak kesehatan yang membahayakan konsumen terutama penderita diabetes.
Gula merah palsu umumnya diproduksi tanpa memperhatikan Keamanan Pangan. Beberapa bahan baku pemalsu bila penggunaannya melebihi ambang batas dapat membahayakan kesehatan bila dikonsumsi.
Molasses misalnya, pemanfaatan untuk konsumsi manusia masih pro kontra. Namun molasses yang dijual dipasaran atau dijual umum adalah untuk non-pangan seperti pakan ternak, pupuk atau bioethanol.
Selain itu dalam proses pencetakan banyak yang menggunakan material plastik sebagai cetakan. Gula merah dicetak dalam kondisi panas, sehingga microplastic yang terkena panas dapat berpindah ke gula merah yang dapat membahayakan kesehatan.
Industri kecap sebagai pangsa pasar utama gula merah juga telah “kecolongan” dengan masuknya gula merah palsu yang akan berdampak pada menurun atau berubahnya kualitas kecap yang diproduksi.
Mematikan Industri Gula Merah Asli
Hingga tahun 2017, Kabupaten Banyumas adalah penghasil gula merah kelapa asli terbesar di Indonesia. Produksi gula merah kelapa dari Kabupaten Banyumas mencapai 7,9% dari total produksi Nasional, dengan jumlah petani gula merah lebih dari 27.832 orang yang tersebar di 23 kecamatan.
Saat ini jumlah petani gula merah terus menurun dan banyak tanaman kelapa deres yang ditebang tanpa dilanjut peremajaan. Jumlah petani gula merah tahun ini pada kisaran 12.000 keluarga petani.
Beberapa konsumen terutama konsumen industri mulai mengalihkan pasokan bahan baku gula merahnya dari luar wilayah Banyumas, bahkan mulai membuka keran impor gula merah kelapa.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka tidak tertutup kemungkinan dalam 5 – 10 tahun kedepan masyarakat Banyumas bila menginginkan gula merah kelapa asli harus impor.
Saat ini ada kondisi yang cukup ironis, dimana gula merah yang berpotensi menjadi substitusi impor gula kristal putih, tapi kondisi yang ada saat ini justru gula merah (palsu) dibuat dari gula rafinasi yang merupakan gula kristal putih impor. Alih-alih menekan impor justru yang terjadi malah meningkatkan impor.
Stop Industri Gula Merah Palsu !!!
Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menekan bahkan menghentikan industri gula merah palsu yang dilakukan bersama baik oleh pemerintah, penegak hukum, pelaku usaha, petani maupun masyarakat.
1. Political Will Pemerintah
Pemerintah memiliki tanggung jawab melindungi masyarakat dari produk-produk yang membahayakan kesehatan seperti gula merah palsu.
Kunci utama menghentikan industri gula merah palsu adalah kemauan yang sungguh-sungguh dari pemerintah khususnya pemerintah daerah untuk membina dan mengawasi penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria keamanan pangan untuk komoditi gula merah.
Bila menemukan pelanggaran keamanan pangan dan pemalsuan gula kelapa, Pemerintah dapat melakukan penertiban, menutup usaha atau mencabut ijin dari pelaku usaha pemalsuan.
2. Ketegasan Aparat Penegak Hukum
Aparat Penegak Hukum tidak perlu lagi tutup mata atau pura-pura tidak tahu adanya kejahatan pangan dalam bentuk pemalsuan gula merah. Industri pemalsuan ini sudah tidak lagi ditutup-tutupi, bahkan produknya dipromosikan secara terang-terangan di media sosial.
Aparat Penegak Hukum harus bertindak tegas kepada pelaku pemalsuan. Sudah seharusnya Aparat Penegak Hukum juga tidak menerima suap, tidak membekingi dan tentu saja tidak menjadi pelaku pemalsuan itu sendiri.
3. Pengembangan Budidaya Kelapa Genjah
Faktor utama munculnya industri gula merah palsu adalah kesenjangan harga akibat makin langkanya produksi gula merah asli. Untuk itu produksi gula merah asli perlu digenjot kembali salah satunya dengan pengembangan budidaya tanaman kelapa genjah.
Dengan segala kelebihan dan kekurangannya, pengembangan budidaya tanaman kelapa genjah untuk diambil niranya menjadi pilihan paling rasional.
Kelapa genjah memiliki keunggulan antara lain umur panen cepat (3 tahun) dan pertumbuhan lambat sehingga kapasitas produksi petani dapat meningkat jauh. Dari saat ini rata-rata petani menyadap 22 pohon kelapa dalam, dengan kelapa genjah petani mampu menggarap lebih dari 100 pohon, sehingga produksi dan pendapatan petani juga naik. Serta tentu saja resiko kecelakaan/jatuh juga menurun.
4. Memproduksi Gula Merah Manis (Murni, Alami, Higienis)
Untuk menjamin keamanan pangan yang diterima konsumen, gula merah yang diproduksi dan diperdagangkan adalah gula merah yang terbuat dari nira murni. Penggunaan bahan-bahan tambahan untuk pengawet nira harusnya dari bahan-bahan alami (laru alami).
Proses produksi gula merah harus menjalankan standar hygiene sanitasi. Kebersihan bahan baku, tempat produksi dan penjamah harus konsisten dijaga. Dalam hal ini perlu keterlibatan Pemerintah untuk membina dan mengawasi penerapan keamanan pangan.
5. Peran Serta Masyarakat
Masyarakat atau konsumen gula merah merupakan pihak yang paling dirugikan dalam masalah pemalsuan gula merah. Masyarakat perlu diedukasi untuk memahami perbedaan gula merah asli dan gula merah palsu.
Masyarakat juga perlu disadarkan bahwa pemalsuan gula merah adalah kejahatan pangan yang tidak boleh dianggap hal lumrah. Bila masyarakat melihat tindakan pemalsuan gula merah dapat melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
———
Penulis adalah Observer Gula Kelapa; dilahirkan dan dibesarkan di lingkungan sentra industri gula kelapa Cilongok, Banyumas.