INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Perludem Desak KPU Revisi PKPU dan Ikuti Putusan MK

Perludem Desak KPU Revisi PKPU dan Ikuti Putusan MK
Selasa, 20 Agustus 2024

FOKUS– Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) terkait ketentuan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Perludem ingin KPU memastikan bahwa ketentuan syarat usia dan ketentuan syarat pencalonan kepala daerah berdasarkan persentase perolehan suara dilaksanakan untuk Pilkada 2024. Pendaftaran akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

“Mendesak KPU untuk segera merevisi dan mensosialisasikan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah sesuai dengan Putusan MK terbaru,” kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati dalam keterangan tertulisnya dikutip CNN Indonesia, Selasa (20/8).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah (cakada).

Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahakamah Agung (MA) beberapa waktu lalu yang ingin syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.

Menurut Perludem, putusan ini sekaligus menghentikan kontroversi yang dibuat oleh Mahkamah Agung, yang membuat syarat usia dialihkan jadi syarat penetapan calon terpilih.

Kemudian, MK juga mengeluarkan putusan terkait perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, hakim konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Dalam putusan tersebut, MK berpendapat semua partai dapat mengusung calon kepala daerah di Pilkada dengan beberapa ketentuan.

“Mendesak KPU untuk bertindak mandiri dan profesional, guna memastikan pencalonan kepala daerah konstitusional dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujar perempuan yang akrab dipanggil Ninis itu.

Sebelumnya, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie meminta KPK segera merevisi aturan setelah MK mengubah beberapa syarat pencalonan pilkada hari ini.

Jimly mengatakan masa pencalonan akan segera dimulai. Namun, ia yakin waktu yang ada masih mungkin dipakai KPU untuk melakukan revisi.

“Segera saja KPU perbaiki PKPU sebagai implementing regulation-nya biar tidak dipersoalkan lagi dalam pelaksanaannya. Masih ada waktu lima hari untuk konsultasi dengan DPR,” kata Jimly saat dihubungi, Selasa (20/8).

Sementara itu Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada.

“KPU akan mempelajari terlebih dahulu secara utuh dan KPU akan mengonsultasikannya dengan pembentuk undang-undang,” kata Idham. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Jajaran Direksi Perumdam Tirta Satria Dilaporkan ke Polda Jateng atas Dugaan Penggelapan Dana Pesangon Karyawan

Selanjutnya

PDIP Minta Rakyat Kawal Rapat di DPRD Hari ini Terkait Revisi UU Pilkada

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Motor Terbakar di Depan Apotek Gunung Lurah, Diduga Akibat Percikan Api Saat Distarter

Motor Terbakar di Depan Apotek Gunung Lurah, Diduga Akibat Percikan Api Saat Distarter

Jumat, 20 Februari 2026

Viral ART Indonesia di Dubai Pamer Range Rover Rp1,7 Miliar, Singgung Tak Ada Pajak Mobil

Viral ART Indonesia di Dubai Pamer Range Rover Rp1,7 Miliar, Singgung Tak Ada Pajak Mobil

Jumat, 20 Februari 2026

Riset Ungkap Kaligua Dulu Milik Banyumas, Reunifikasi Didorong untuk Cegah Banjir

Riset Ungkap Kaligua Dulu Milik Banyumas, Reunifikasi Didorong untuk Cegah Banjir

Jumat, 20 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Jumat, 13 Februari 2026

Selanjutnya
PDIP Minta Rakyat Kawal Rapat di DPRD Hari ini Terkait Revisi UU Pilkada

PDIP Minta Rakyat Kawal Rapat di DPRD Hari ini Terkait Revisi UU Pilkada

50 Anggota DPRD Banyumas Terpilih Dilantik di Gedung Baru

Dua Anggota DPRD Banyumas Bakal Mengundurkan Diri Terkait Keikutsertaan dalam Pilkada 2024

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com