FOKUS UTAMA – Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto secara resmi mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusut tuntas dugaan penipuan berkedok investasi atau neraca pinjaman yang dilakukan oknum pegawai Bank Mandiri Taspen berinisial D.
Hingga Sabtu (30/5/2026), tercatat 11 orang korban telah melapor dengan total kerugian kolektif mencapai miliaran rupiah. Mayoritas korban adalah masyarakat usia pensiun yang kini harus menanggung potongan gaji bulanan selama belasan tahun ke depan, sementara uang pinjaman tidak pernah mereka nikmati.
Modus: Pinjaman Kecil Membengkak, Uang Tunai Raib di Ruangan Pegawai
Dua korban terbaru, Sunarto dan Miskiyo, mengungkap modus operandi terduga pelaku pada Desember 2025 lalu.
Awalnya, Sunarto hanya ingin meminjam Rp50 juta dan Miskiyo Rp100 juta. Namun, pelaku memaksa mereka mengikuti instruksi agar pencairan cepat, sehingga nominal pinjaman membengkak drastis menjadi Rp268 juta (Sunarto) dan Rp300 juta (Miskiyo).
Proses dari pengajuan hingga pencairan dilakukan secara kilat di hari yang sama, tanpa prosedur verifikasi perbankan yang semestinya. Setelah uang tunai dicairkan di teller, pelaku langsung mengarahkan korban ke ruangannya dan mengambil seluruh uang dengan dalih dimasukkan ke “Neraca Pinjaman” internal bank.
Sebagai gimmick, pelaku menjanjikan kompensasi bulanan Rp6 juta. Pembayaran berjalan lancar Januari–April 2026, tetapi macet total pada Mei 2026 setelah pelaku diketahui mengundurkan diri per 1 Mei 2026 dan menghilang.
Penderitaan Korban: Gaji Pensiun Tinggal Ratusan Ribu
Sunarto mengalami kerugian bersih Rp224 juta. Gaji pensiunnya kini dipotong Rp3.165.000 per bulan selama 13 tahun (155 bulan), menyisakan hanya Rp460.000 untuk menghidupi keluarganya.
Sementara Miskiyo merugi Rp300 juta. Ia sempat meminta pelaku mengembalikan Rp100 juta untuk membeli rumah, tetapi sisa uang tetap dibawa kabur pelaku.
Tiga Tuntutan Kuasa Hukum
Kuasa hukum korban menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Kepada terduga pelaku (D): Ultimatum 1×24 jam untuk menyerahkan diri atau menyelesaikan kerugian secara kekeluargaan. Jika tidak, tindakan pidana dan perdata akan ditempuh.
2. Kepada OJK: Desakan agar OJK bersikap proaktif. Kuasa hukum menyayangkan sikap OJK yang dinilai pasif dan menunggu laporan resmi di tengah jatuhnya belasan korban pensiunan.
3. Kepada Manajemen Bank Mandiri Taspen (BUMN): Meminta pertanggungjawaban institusi. Kontrak pinjaman yang cacat prosedur harus dibatalkan secara hukum, dan hak-hak pensiun korban dipulihkan. Manajemen tidak boleh lepas tangan hanya karena oknum pelaku telah resign.
“Jangan tunggu korban lebih banyak lagi. Ini menyangkut hajat hidup para pensiunan yang uangnya dikuras habis hingga menyisakan beberapa ratus ribu rupiah saja,” pungkas kuasa hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Bank Mandiri Taspen maupun OJK terkait kasus ini. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka sesuai kode etik jurnalistik.
Penulis : Angga Saputra







