INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Perludem Desak KPU Revisi PKPU dan Ikuti Putusan MK

Perludem Desak KPU Revisi PKPU dan Ikuti Putusan MK
Selasa, 20 Agustus 2024

FOKUS– Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) terkait ketentuan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Perludem ingin KPU memastikan bahwa ketentuan syarat usia dan ketentuan syarat pencalonan kepala daerah berdasarkan persentase perolehan suara dilaksanakan untuk Pilkada 2024. Pendaftaran akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

“Mendesak KPU untuk segera merevisi dan mensosialisasikan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah sesuai dengan Putusan MK terbaru,” kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati dalam keterangan tertulisnya dikutip CNN Indonesia, Selasa (20/8).

Dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah (cakada).

Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahakamah Agung (MA) beberapa waktu lalu yang ingin syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.

Menurut Perludem, putusan ini sekaligus menghentikan kontroversi yang dibuat oleh Mahkamah Agung, yang membuat syarat usia dialihkan jadi syarat penetapan calon terpilih.

Kemudian, MK juga mengeluarkan putusan terkait perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, hakim konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Dalam putusan tersebut, MK berpendapat semua partai dapat mengusung calon kepala daerah di Pilkada dengan beberapa ketentuan.

“Mendesak KPU untuk bertindak mandiri dan profesional, guna memastikan pencalonan kepala daerah konstitusional dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujar perempuan yang akrab dipanggil Ninis itu.

Sebelumnya, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie meminta KPK segera merevisi aturan setelah MK mengubah beberapa syarat pencalonan pilkada hari ini.

Jimly mengatakan masa pencalonan akan segera dimulai. Namun, ia yakin waktu yang ada masih mungkin dipakai KPU untuk melakukan revisi.

“Segera saja KPU perbaiki PKPU sebagai implementing regulation-nya biar tidak dipersoalkan lagi dalam pelaksanaannya. Masih ada waktu lima hari untuk konsultasi dengan DPR,” kata Jimly saat dihubungi, Selasa (20/8).

Sementara itu Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada.

“KPU akan mempelajari terlebih dahulu secara utuh dan KPU akan mengonsultasikannya dengan pembentuk undang-undang,” kata Idham. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Jajaran Direksi Perumdam Tirta Satria Dilaporkan ke Polda Jateng atas Dugaan Penggelapan Dana Pesangon Karyawan

Selanjutnya

PDIP Minta Rakyat Kawal Rapat di DPRD Hari ini Terkait Revisi UU Pilkada

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Patroli Malam di Purwokerto, Polresta Banyumas Bekuk 4 Pelanggar di Jalan Gatot Subroto hingga Soedirman

Patroli Malam di Purwokerto, Polresta Banyumas Bekuk 4 Pelanggar di Jalan Gatot Subroto hingga Soedirman

Sabtu, 30 Mei 2026

Tak Hanya Bayi Kena Jarum dan Kasa Tertinggal, Mertua Pasien RSUD Ajibarang Juga Diduga Jadi Korban Kelalaian

Tak Hanya Bayi Kena Jarum dan Kasa Tertinggal, Mertua Pasien RSUD Ajibarang Juga Diduga Jadi Korban Kelalaian

Sabtu, 30 Mei 2026

Bukan Lembaga Pencabut Nyawa! DKPP Benteng Etika Penyelenggara dan Keadilan Pemilu

Bukan Lembaga Pencabut Nyawa! DKPP Benteng Etika Penyelenggara dan Keadilan Pemilu

Sabtu, 30 Mei 2026

Selanjutnya
PDIP Minta Rakyat Kawal Rapat di DPRD Hari ini Terkait Revisi UU Pilkada

PDIP Minta Rakyat Kawal Rapat di DPRD Hari ini Terkait Revisi UU Pilkada

50 Anggota DPRD Banyumas Terpilih Dilantik di Gedung Baru

Dua Anggota DPRD Banyumas Bakal Mengundurkan Diri Terkait Keikutsertaan dalam Pilkada 2024

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com