INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pendaftaran Pantarlih Pilkada Banyumas 2024, Berikut Syarat dan Jadwalnya

Rabu, 12 Juni 2024

BANYUMAS– Sesuai dengan tahapan, mulai 31 Mei – 23 September 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melakukan Pemutakhiran dan Penyusunan daftar pemilih.

Tahap awal adalah pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan memperhatikan prinsip efektif dan efisien dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Jumlah pemilih dalam 1 TPS paling banyak 600 orang;
2. Tidak menggabungkan pemilih beda desa/kelurahan;
3. Kemudahan pemilih ke TPS;
4. Tidak memisahkan pemilih dalam 1 keluarga pada TPS yang berbeda;
5. Memperhatikan Aspek Geografis TPS Pemilih.

“Alhamdulillah, KPU Kabupaten Banyumas dibantu oleh PPK dan PPS telah selesai melakukan Pemetaan TPS. Jumlah TPS se Kabupaten Banyumas berjumlah 2.650 TPS terdiri dari 2.646 TPS Reguler dan 4 TPS untuk Lokasi Khusus. Rinciannya TPS yang jumlah pemilihnya dibawah 400 sebanyak 97 TPS dan untuk TPS dengan jumlah pemilih diatas 400 berjumlah 2.549 TPS,” ujar Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Yasum Surya Mentari melalui keterangan tertulis yang disampaikan KPU Banyumas.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemetaan TPS didapatkan kebutuhan Pantarlih untuk 2.646 TPS sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, TPS dengan jumlah pemilih kurang dari 400 jumlah Pantarlih 1 orang dan untuk TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400 jumlah Pantarlih 2 orang.

“Dengan data tersebut terdapat kebutuhan Pantarlih se-Kabupaten Banyumas sebanyak 5.195 Pantarlih yang akan melakukan Pemutakhiran Data Pemilih di 2.646 TPS se Kabupaten Banyumas, dan akan bekerja selama 1 (satu) bulan mulai 24 Juni 2024 s.d 25 Juli 2024,” ujar Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Sufi Sahlan Ramadhan.

Berikut jadwal seleksi calon Pantarlih sesuai Lampiran II Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor: 476 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota :

1. Pengumuman Pendaftaran : 13 Juni- 17 Juni 2024

2. Penerimaan Pendaftaran : 13 Juni- 19 Juni 2024

3. Penelitian Administrasi : 14 Juni – 20 Juni 2024

4. Pengumuman Hasil Seleksi : 21 Juni – 23 Juni 2024

5. Penetapan Nama Hasil Seleksi : 23 Juni 2024

6. Pelantikan : 24 Juni 2024

7. Masa kerja : 24 Juni – 25 Juli 2024

Adapun dokumen persyaratan, sebagai berikut:

1) Formulir pendaftaran;
2) Fotokopi KTP elektronik;
3) Fotokopi Ijazah SMA/sederajat;
4) Surat Keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas atau klinik yang memuat informasi hasil pemeriksaan kadar gula darah, tekanan darah dan kolesterol;
5) Surat Pernyataan bermaterai.
6) Daftar Riwayat Hidup;
7) Pas Foto 4×6.

Penerimaan Pantarlih dilakukan di masing-masing Desa/Kelurahan melalui PPS setempat. (Alri Johan)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Puluhan Mahasiswa HMI Purwokerto Demo Tuntut Pemerintah Batalkan Tapera

Selanjutnya

Gusdurian Tolak Izin Pengelolaan Tambang untuk Ormas Keagamaan

Selanjutnya

Gusdurian Tolak Izin Pengelolaan Tambang untuk Ormas Keagamaan

RI Dalam Masalah! Kantong Warga Seret, PHK Di mana-mana, Rupiah Anjlok

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com