INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Tiga Tersangka Penggelembungan Suara Pemilu 2024 Dibawa ke Kejari Tanggamus

Jumat, 5 April 2024

Tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penggelembungan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Tanggamus, Lampung, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus pada Jumat (5/4/2024).

Muhammad Jihad Fajar Balman, Kasatreskrim Polres Tanggamus, menyatakan bahwa ketiga tersangka telah diserahkan bersama dengan barang bukti berupa dokumen rekapitulasi C yang telah dimanipulasi.

Ketiga tersangka yang diserahkan kepada Kejari Tanggamus adalah Ketua PPK Bulok dengan inisial AD, serta dua anggota PPS dengan inisial J dan S.

Mereka dijerat dengan Pasal 551 jo 505 UU No 7 tahun 2017, dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Bawaslu Tanggamus bersama sentra Gakkumdu melakukan pemeriksaan yang mengindikasikan adanya unsur tindak pidana pemilihan umum.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

One Way di Jalan Tol Arus Mudik Diberlakukan Malam Ini oleh Polda Jateng

Selanjutnya

KPK Jebloskan 10 ASN Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin

Selanjutnya

KPK Jebloskan 10 ASN Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin

KPK Segera Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Baru untuk Eddy Hiariej

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com