INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pencairan THR Dimulai H-10 Idul Fitri, Menteri Dalam Negeri Instruksikan Persiapan Pemerintah Daerah

Senin, 18 Maret 2024

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi para aparatur negara serta pensiunan menjadi sorotan utama di tengah masyarakat Indonesia menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kebijakan pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada mereka yang telah berjuang dan berkontribusi dalam pelayanan kepada negara mendapat sorotan khusus. Melalui sebuah konferensi pers yang digelar pada Jumat, 15 Maret lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas mengumumkan kebijakan tersebut.

Dalam pengumuman tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pemberian THR dan Gaji ke-13 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan apresiasi kepada para aparatur negara, termasuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan yang telah berkontribusi dalam menjalankan program-program pemerintah serta melayani masyarakat. Hal ini juga diharapkan dapat memberikan dorongan tambahan bagi perekonomian Indonesia, terutama selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu, Menteri PAN-RB Azwar Anas menjelaskan bahwa penerima THR dan gaji ke-13 meliputi berbagai kelompok, seperti PNS, Calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, anggota DPRD, hakim ad hoc, dan pegawai non aparatur sipil negara. Komponen yang akan diterima oleh para aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.

Total Anggaran THR dan Gaji ke-13 Capai 99,5 Triliun Rupiah
Pengalokasian anggaran THR dan gaji ke-13 telah dipertimbangkan dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, total keseluruhan pembayaran mencapai 99,5 triliun rupiah, dengan 48,7 triliun rupiah dialokasikan untuk THR pusat dan daerah, serta 50,8 triliun rupiah untuk gaji ke-13.

Proses pencairan THR direncanakan akan dimulai H-10 Idul Fitri, mengikuti penetapan cuti bersama oleh Pemerintah atau perkiraan tanggal 22 Maret 2024. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turut memberikan instruksi kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13 dalam minggu ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar pembayaran tersebut dapat dilakukan mulai H-10 Idul Fitri.

Meskipun kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disambut dengan baik oleh masyarakat, implementasinya tidaklah tanpa tantangan. Salah satu tantangan utama adalah koordinasi antara berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah, untuk memastikan pencairan THR dan gaji ke-13 berjalan lancar dan tepat waktu.

Tantangan lainnya adalah dalam hal pengelolaan anggaran yang efisien. Pengelolaan yang tepat diperlukan untuk memastikan bahwa pemberian ini dapat memberikan dampak yang signifikan bagi perekonomian nasional. Dalam hal ini, instruksi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada seluruh Pemerintah Daerah menjadi penting untuk memastikan proses ini dapat dilaksanakan dengan efektif.

Pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Pemberian THR dan gaji ke-13 oleh pemerintah diyakini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Selain sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para aparatur negara, pemberian ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemberian THR ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan apresiasi kepada para ASN, TNI, Polri, dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menjalankan program-program pemerintah dan melayani masyarakat.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

9 Petani di IKN Digunduli Polisi, Komnas HAM Bicara Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Selanjutnya

Koalisi Sipil Desak Pemerintah Batalkan Wacana TNI/Polri Bisa Jadi ASN

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Rutan Banyumas Deklarasi Perang Lawan Narkoba, Tes Urine Petugas dan WBP Negatif

Rutan Banyumas Deklarasi Perang Lawan Narkoba, Tes Urine Petugas dan WBP Negatif

Jumat, 8 Mei 2026

Prof. Norman Paparkan 5 Program Prioritas 100 Hari Kerja Jika Jadi Ketua Ikasmansa

Prof. Norman Paparkan 5 Program Prioritas 100 Hari Kerja Jika Jadi Ketua Ikasmansa

Jumat, 8 Mei 2026

Aliansi Soedirman Melawan Desak Polresta Banyumas Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual dan Penganiayaan di Unsoed

Aliansi Soedirman Melawan Desak Polresta Banyumas Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual dan Penganiayaan di Unsoed

Jumat, 8 Mei 2026

Selanjutnya

Koalisi Sipil Desak Pemerintah Batalkan Wacana TNI/Polri Bisa Jadi ASN

Konten Propaganda Hitler dan Bin Laden Muncul Kembali di Media Sosial, Picu Kontroversi

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com