INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Hasil Survei Populi, 8 Partai Lolos, PSI Hanya 2,3 Persen

Kamis, 9 November 2023

Lembaga Survei Populi Center merilis hasil survei terkait elektabilitas partai politik jelang Pemilu 2024. Hasilnya, 8 partai diprediksi lolos ke DPR.

Survei dilakukan pada 29 Oktober-5 November 2023 terhadap 1.200 responden. Survei dilakukan melalui tatap muka dengan aplikasi Populi Center.

Pemilihan sampel dilakukan melalui metode multistage random sampling. Margin of error ±2,83% dengan tingkat kepercayaan 95%.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Peneliti Populi Center Hartanto Rosojati memaparkan elektabilitas PDIP unggul berada di angka 18,1%. Sementara itu di posisi kedua Gerindra 15,2% lalu disusul Golkar 10,7%.

“Data menunjukkan bahwa apabila pemilihan legislatif dilakukan pada hari ini, PDIP menjadi partai yang paling banyak dipilih dengan 18,1%. Pada urutan selanjutnya adalah Gerindra 15,2%, Golkar 10,7% PKB 9,1% PKS 6,4%, PAN 5,4%, NasDem 4,8%, Demokrat 4,8% dan PPP 3,6%. Sisa angka merupakan partai non parlemen dan responden yang menolak menjawab pertanyaan ini,” kata Hartanto saat pemaparan hasil survei di Populi Center, Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023) dikutip dari laman detikNews.

Responden diberi pertanyaan ‘jika pemilu legislatif diadakan hari ini RI, partai mana yang akan Anda pilih? (%).

Berikut hasilnya versi survei Populi Center:

PDIP 18,1%
Partai Gerindra 15,2%
Partai Golkar 10,7%
PKB 9,1%
PKS 6,4%
PAN 5,4%
Partai NasDem 4,8%
Partai Demokrat 4,8%
PPP 3,6%
PSI 2,3%
Partai Perindo 1,6%
Partai Hanura 0,8%
Partai Ummat 0,3%
PBB 0,3%
Partai Garuda 0,2%
PKN 0,2%
Partai Gelora 0,2%
Partai Buruh 0,1%

Sebagai informasi, ambang batas partai politik masuk parlemen diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017. Berdasarkan UU tersebut ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4% dan berlaku secara nasional untuk semua anggota DPR. (tim)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Direksi dan Komisaris BUMN Dilarang Terlibat Kampanye

Selanjutnya

Sanksi bagi ASN Terkait Netralitas dalam Pemilu, Teguran Hingga Pidana

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Peta Kemendagri di Tangan Save Slamet, Isu Reunifikasi Kaligua Menguat

Peta Kemendagri di Tangan Save Slamet, Isu Reunifikasi Kaligua Menguat

Senin, 23 Februari 2026

DPRD Banyumas Kaji Dampak Opsen Pajak Kendaraan, Dipicu Kekhawatiran Ganggu Ekonomi Masyarakat

DPRD Banyumas Kaji Dampak Opsen Pajak Kendaraan, Dipicu Kekhawatiran Ganggu Ekonomi Masyarakat

Senin, 23 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Senin, 23 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Selanjutnya

Sanksi bagi ASN Terkait Netralitas dalam Pemilu, Teguran Hingga Pidana

Bokong Truk

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com