INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Direksi dan Komisaris BUMN Dilarang Terlibat Kampanye

Kamis, 9 November 2023

Menteri BUMN Erick Thohir melarang direksi dan komisaris BUMN terlibat kampanye. Hal itu tertuang dalam surat bernomor S-560/S.MBU/10/2023 mengenai Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Penjabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam surat itu disebutkan, dalam rangka menghadapi Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN diminta untuk memperhatikan beberapa hal.

Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN yang akan menjadi (1) calon anggota DPR, DPRD, atau DPD, (2) calon Presiden dan Wakil Presiden dan/atau (3) calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota harus mengundurkan diri dari jabatannya.

“Harus mengundurkan diri dan/atau diberhentikan dari jabatannya sebagai Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, atau karyawan Grup BUMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhatikan pengaturan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan pada masing-masing perusahaan,” bunyi surat yang diterima detikcom, Kamis (9/11/2023).

Kemudian, direksi dan komisaris diminta tidak terlibat dalam kegiatan kampanye.

“Tidak ikut serta atau terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu dan/atau Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan UU Pemillihan Kepala Daerah,” bunyi keterangan surat itu lebih lanjut.

Selanjutnya, direksi dan komisaris diminta tidak menggunakan sumber daya Grup BUMN termasuk di dalamnya aset, anggaran/biaya, dan sumber daya manusia yang dimiliki Grup BUMN, untuk kepentingan pribadi/kelompok/golongan termasuk untuk keperluan kegiatan yang berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.

“Menghindari, menghentikan, dan/atau mengganti kegiatan-kegiatan yang berpotensi disalahgunakan oleh pribadi, kelompok, golongan tertentu untuk kegiatan politik praktis dalam rangka Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah,” lanjutnya.

Selain itu, direksi dan komisaris diminta melaporkan indikasi pelanggaran ketentuan UU Pemilu dan/atau UU Pemilihan Kepala Daerah kepada lembaga penyelenggara dan/atau pengawasan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.

“Memastikan bahwa Grup BUMN bebas dari politik praktis dan menghindari penyalahgunaan jabatan selain untuk kepentingan perusahaan serta menghindarkan diri dari potensi konflik kepentingan,” bunyi surat tersebut.

Dalam surat itu juga disebutkan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik. Lalu, Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala/Wakil Kepala Daerah atau Penjabat Kepala/Wakil Kepala Daerah definitf.

“Direksi BUMN diminta untuk menyosialisasikan dan mengingatkan kembali terkait keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN dan larangan penggunaan sumber daya Grup BUMN dalam kegiatan politik praktis Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah,” bunyi surat tersebut.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Suhartoyo Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Selanjutnya

Hasil Survei Populi, 8 Partai Lolos, PSI Hanya 2,3 Persen

TERBARU

Dosen FEB UMP Laksanakan Pengabdian Internasional di Beijing

Dosen FEB UMP Laksanakan Pengabdian Internasional di Beijing

Selasa, 14 April 2026

UMP Jadi Tuan Rumah LKS Dikmen ke-34 Jawa Tengah 2026

UMP Jadi Tuan Rumah LKS Dikmen ke-34 Jawa Tengah 2026

Selasa, 14 April 2026

DPRD Banyumas Usulkan Pembangunan Atap Pasar Hewan Cilongok, Anggaran Diproyeksikan Rp1,5 Miliar

DPRD Banyumas Usulkan Pembangunan Atap Pasar Hewan Cilongok, Anggaran Diproyeksikan Rp1,5 Miliar

Selasa, 14 April 2026

POPULER BULAN INI

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Senin, 16 Maret 2026

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Sabtu, 4 April 2026

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Sabtu, 4 April 2026

Selanjutnya

Hasil Survei Populi, 8 Partai Lolos, PSI Hanya 2,3 Persen

Sanksi bagi ASN Terkait Netralitas dalam Pemilu, Teguran Hingga Pidana

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com