INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Peserta Pemilu Diperbolehkan Kampanye di Lingkup Pendidikan dan Fasilitas Pemerintah

Minggu, 5 November 2023

indiebanyumas.com – Anggota Bawaslu Puadi mengungkapkan, peserta Pemilu diperbolehkan melakukan kampanye di lingkup pendidikan dan fasilitas pemerintah. Hal itu sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU tentang Pemilu.

Meski begitu, Puadi menegaskan, dalam pelaksanaannya tersebut, tetap harus memperhatikan syarat atau aturan yang berlaku.

“Jika putusan MK telah dikeluarkan, maka peserta pemilu diperbolehkan berkampanye di lingkup pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan syarat mendapatkan izin dari pihak terkait dan tidak menggunakan atribut kampanye serta mengikuti aturannya,” ungkap Anggota Bawaslu Puadi dalam kegiatan Workshop Anggota DPRD Kota Depok di Jakarta, hari Sabtu (4/11/2023) dikutip dari laman resmi Bawaslu RI.

Dia menegaskan, dalam tahapan kampanye, peserta pemilu wajib mengikuti aturan Bawaslu tanpa terkecuali. “karena tahapan kampanye sebentar lagi, semua peserta pemilu baik itu calon Presiden dan DPR ataupun DPD wajib mengikuti aturan Bawaslu tentang kampanye,” sambung Puadi.

Ia mengingatkan bahwa pada saat tahapan kampanye peserta pemilu wajib mengikuti Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan masa Kampanye. Dia menekankan, siapapun boleh melakukan aktifitas kampanyenya dari tanggal yang telah ditetapkan oleh KPU 28 November 2023.

“semua peserta pemilu boleh melakukan kampanye dari tanggal yang ditetapkan oleh KPU yaitu 20 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 dan mengikuti aturan yang berlaku,” ungkap Puadi.

Di akhir paparannya, Puadi mengajak Anggota DPRD untuk melakukan diskusi mengenai peraturan-peraturan kampanye di kantor Bawaslu. Dia berharap peserta Pemilu dapat melakukan diskusi di kantor jajaran pengawas pemilu baik itu di daerah ataupun di tingkat pusat.

“untuk menghindari pemaknaan yang negatif, tidak diperbolehkan mengundang pengawas pemilu melakukan diskusi di warung kopi atau sejenisnya, disarakan datang secara langsung ke kantor Bawaslu baik itu di daerah ataupun di pusat untuk berdiskusi tentang peraturan pengawasan Pemilu. Kami sangat welcome,” ungkap Puadi. (aga)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Relawan Ganjar-Mahfud Konsolidasi di Semarang, Targetkan Menang Satu Putaran

Selanjutnya

Kata Jimly, Indonesia Menganut Sistem Republik Tapi Menggunakan Sistem Feodal

TERBARU

BASARNAS Tutup Operasi SAR di Pantai Setrojenar, Satu Korban Dinyatakan Hilang

BASARNAS Tutup Operasi SAR di Pantai Setrojenar, Satu Korban Dinyatakan Hilang

Rabu, 8 April 2026

Soemitronomics Yang Benar

Soemitronomics Membangun Kedaulatan Ekonomi

Rabu, 8 April 2026

KAI dan Kejari Purworejo Jalin Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata

KAI dan Kejari Purworejo Jalin Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata

Rabu, 8 April 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Senin, 16 Maret 2026

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Sabtu, 4 April 2026

Selanjutnya

Kata Jimly, Indonesia Menganut Sistem Republik Tapi Menggunakan Sistem Feodal

Prabowo Kecewa Atas Sikap Negara Barat Terkait Konflik Gaza

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com