BANYUMAS – Sejak awal tahun, dari 15 Januari hingga akhir tahun ini 31 Desember 2021.
Jumlah pelanggar protokol kesehatan yang terjaring tindakan justisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) operasi penertiban masker oleh Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Banyumas tercatat 970 pelanggar masker, kemudian tercatat 44 pelanggar kerumunan.
Angka pelanggaran inipun terbilang menurun jika dibandingkan pada tahun 2020 yang tercatat 1.292 pelanggar masker.
“Tahun ini menurun, faktornya mungkin karena kesadaran masyarakat yang sudah meningkat,” kata Yudha, PPNS Satpol PP Banyumas kepada Radarbanyumas.co.id, Jumat (31/12)
Iapun melanjutkan, untuk penertiban pelanggaran kerumunan baru dilakukan tahun ini.
“Tahun lalu hanya pelanggar masker yang dijustisi, kalau kerumunan belum, dan pelanggar kerumunan dijustisi itu baru tahun ini,” tambahnya.
Dengan jumlah 970 pelanggar masker, dan 44 pelanggar kerumunan sepanjang tahun 2021, adapun total denda yang terkumpul yaitu Rp. 20.905.000.
“Untuk dendanya itu Rp. 20.905.000 itu total keseluruhan,” pungkasnya. (win)






