INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Anggota Polres Purbalingga yang Terlibat Kasus Narkoba, Divonis Enam Bulan Penjara

Rabu, 24 November 2021

Purbalingga – Persidangan kasus narkoba yang menyeret anggota Polres Purbalingga, telah masuk babak final. Oknum Polres yang berinisial AW divonis dengan hukuman 6 bulan penjara. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga Dian Erdianto SH MH, Rabu (24/11/2021).

Terdakwa AW dituntut dengan pasal 112 ayat Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan pasal itu maka Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa hukuman 10 bulan. Sementara, putusan majelis hakim lebih ringan 4 bulan.

Sedangkan terdakwa SP diganjal pasal 114 junto 112 atau 127 ayat 1 (a) Undang-undang nomer 35 tahun 2009, tentang narkotika. JPU menuntut sama yakni 10 bulan. Seperti WA, SP juga divonis 6 bulan penjara.

Putusan dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Dian Erdianto SH MH, dengan disaksikan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Mugiono Kurniawan. Semua pihak menerima putusan hakim. Sidang dilaksanakan secara daring, dimana para terdakwa tetap berapa di rumah tahanan (Rutan) Purbalingga.

Diberitakan sebelumnya, Oknum anggota Polisi Polres Purbalingga diciduk Badan Narkotika Nasional (BNN). Peristiwa itu terjadi saat BNNP Jateng bersama BNNK Purbalingga menggelar razia, Kamis (29/07/2021) malam. Kasus tersebut ditangani oleh BNNK Purbalingga.

Kabid Brantas BNN Provinsi Jawa tengah Kombes Arief Dimjati membenarkan hal tersebut. Disampaikan, bahwa seorang oknum polisi berhasil diamankan dalam sebuah operasi gabungan antara BNN Provinsi Jateng dan BNN Kabupaten Purbalingga.

“Iya betul, tapi itu yang menangani BNNK Purbalingga. Kerjasama antara BNNP dan BNNK Purbalingga,” katanya kepada wartawan, Jumat (30/07/2021) malam.

Informasi yang berhasil dihimpun, oknum anggota Polisi itu berinisial AW. Dia merupakan anggota Sabhara Polres Purbalingga. Oknum polisi itu tak sendiri, bersama seorang pelaku lainnya, dibekuk petugas BNN saat berada di sekitaran Balai Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Harga Bawang Merah Di Pasar Manis Merosot

Selanjutnya

Penyalahgunaan Narkoba di Banyumas Peringkat Tiga Jateng

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

MPLS SMPN 4 Kedungbanteng: Siswa Bersimpuh dan Cuci Kaki Orang Tua di Hari Penutupan

MPLS SMPN 4 Kedungbanteng: Siswa Bersimpuh dan Cuci Kaki Orang Tua di Hari Penutupan

Jumat, 17 Juli 2026

Polresta Banyumas Turunkan Bhabinkamtibmas, Kawal Ketat Tracing TBC di 10 Kecamatan

Polresta Banyumas Turunkan Bhabinkamtibmas, Kawal Ketat Tracing TBC di 10 Kecamatan

Jumat, 17 Juli 2026

Tak Cuma Oknum, Akademisi UIN ZAIZU Sebut Bank Mantap Harus Bertanggung Jawab atas Kasus Investasi Bodong

Ketika Solidaritas Menjadi Fondasi Kebaikan: Membaca Fundraising Kemanusiaan Inklusif lewat Prespektif Ibnu Khaldun

Jumat, 17 Juli 2026

Selanjutnya

Penyalahgunaan Narkoba di Banyumas Peringkat Tiga Jateng

Warga Cilacap Dihimbau Menunda Mudik Libur Natal dan Tahun Baru

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com