Kebumen – Satreskrim Polsek Sempor Polres Kebumen menangkap SP (47) karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan mobil.
Pelaku menggadaikan mobil rental milik FS (38) yang bukan lain merupakan tetangganya sendiri.
“Tersangka berhasil diamankan pada hari Minggu 5 September 2021, di wilayah Gombong,” kata Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo, Kamis 16 September 2021.
Kasus ini berawal saat pelaku meminjam mobil
Honda Mobilio kepada korban pada hari Sabtu 7 Juli 2021 sekira pukul 05.30 WIB.
Pelaku meminjam mobil tersebut selama 10 hari dengan alasan untuk pergi dengan tujuan ke Jakarta.
Namun kejanggalan mulai dirasakan korban setelah lewat hari, korban belum juga memberikan kabar kapan kendaraannya dikembalikan.
Hal ini berlangsung hampir dua bulan.
Bahkan nomor korban diblokir tersangka agar tidak bisa menghubunginya.
“Sadar menjadi korban penipuan atau penggelapan, akhirnya melaporkan ke Polsek Sempor,” terangnya.
Dari laporan inilah dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya diketahui keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan.
Hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku jika kendaraan korban telah digadaikan kepada seseorang di daerah Jakarta senilai 30 juta Rupiah.
“Dari pengakuan tersangka uang hasil gadai itu telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkapnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa satu unit mobi jeni Honda Mobilio telah diamangkan di mapolsek Sempor.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 (empat) tahun penjara,” inbuhnya.***