INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Begini Kronologi Pemuda Karanglewas Pinjam dan Jual Motor Rekannya

Sabtu, 28 Agustus 2021

Banyumas – Seorang pemuda berinisial GA (21), warga Desa Karangkemiri, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas harus berurusan dengan kepolisian. Dia diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya. Hingga saat ini GA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mendekam di tahanan Polresta Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry, membeberkan kronologi penggelapan tersebut. Dia mengatakan, kasus bermula saat korban yakni IP (22), warga Desa Langgongsari, Kecamatan Cilongok, bertemu dengan terangka pada Rabu (18/8/2021), di Jalan Kapiten Pattimura, Kecamatan Karanglewas.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Dalam pertemuan tersebut, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan merek Honda Supra X 125 beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor tersebut. Merasa percaya karena pelaku pernah bekerja di tempat orangtua korban, korban pun menyerahkan kendaraannya berikut STNK.

“Modus tersangka meminjam sepeda motor tersebut untuk menjemput pacarnya di Purwokerto. Akan tetapi tersangka membawa kendaraan tersebut ke wilayah Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes dan menjualnya kepada orang lain dengan harga Rp 5,5 juta, dibayar DP terlebih dahulu oleh pembelinya, dan akan dilunasi ketika tersangka membawa BPKB dan Rp 3000 ribu untuk membayar pajak kendaraan,” ujar Berry, Sabtu (28/8).

Hingga kemudian pada tanggal 22 Agustus 2021, korban yang merasa curiga lantaran sepeda motornya tidak kunjung dikembalikan, kemudian berusaha menghubungi pelaku hingga akhirnya melaporkan ke Mapolresta Banyumas.

“Atas laporan tersebut kami kemudian mengamankan yang bersangkutan, beserta barang bukti satu unit handphone yang dibeli dari menjual sepeda motor, uang sisa penjual dan sepeda motor korban sendiri,” kata dia.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pengembangan Wisata di Kota Purwokerto Mulai Digarap

Selanjutnya

Produksi Padi di Cilacap Baru Mencapai 667 Ribu Ton, Ini Rincian dan Targetnya

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Realisasi Pembiayaan APBN 2026 Tembus Rp164,2 Triliun, Wamenkeu: Masih Terkendali

Realisasi Pembiayaan APBN 2026 Tembus Rp164,2 Triliun, Wamenkeu: Masih Terkendali

Rabu, 11 Maret 2026

Cerita Pilu Wali Murid di Banyumas: Menu MBG Anak Disebut Hanya Lele Rebus, Tempe Mentah hingga Minuman Asam

Cerita Pilu Wali Murid di Banyumas: Menu MBG Anak Disebut Hanya Lele Rebus, Tempe Mentah hingga Minuman Asam

Rabu, 11 Maret 2026

Bukan Cuma Ngaji, Santri Kini Wajib Jago Olahraga! Ini Kata Menag

Kemenag Luncurkan e-Learning ASN Berintegritas Bersama KPK

Rabu, 11 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Selanjutnya

Produksi Padi di Cilacap Baru Mencapai 667 Ribu Ton, Ini Rincian dan Targetnya

Mayat Perempuan Ditemukan Mengambang di Pantai Kebumen

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com