INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Nekat Pasang Tenda Meski Dilarang, Klaim Tidak Tahu PPKM Darurat Diperpanjang

Sabtu, 24 Juli 2021

CILACAP – Sedikitnya empat kegiatan hajatan di tiga kecamatan dibubarkan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, sejak Rabu (21/7) hingga Kamis (22/7). Dari pemeriksaan Satgas, para penyelenggara melaksanakan hajatan karena mengira masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah selesai Selasa (20/7) lalu.

“Alasannya mereka tidak mengetahui bahwa PPKM Darurat diperpanjang, jadi nekat menggelar hajatan,” kata Camat Adipala Teguh Prastowo melalui Kasitrantibum Hari S, Jumat (23/7).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Alasan tersebut didapatkan Satgas saat membubarkan hajatan di Jalan Kenari, RT 02/04 Desa Gombolharjo Kecamatan Adipala, dengan AR (35) sebagai tuan rumah.

Hari menambahkan, sesuai dengan pedoman PPKM Darurat dan Intruksi Bupati Cilacap nomor 17 tahun 2021 menyebutkan bahwa kegiatan hajatan dilarang selama PPKM Darurat.

“Kepada warga sudah kita sampaikan, bahwa angka penyebaran covid-19 khususnya di Kecamatan Adipala masih tinggi. Oleh karena itu, selama aturan PPKM Darurat ini diperpanjang, kami minta warga untuk menunda hajatan. Kalau masih tetap membandel, maka harus siap diproses sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Kepada penyelenggara hajatan, Satgas meminta untuk melakukan penandatanganan surat pernyataan di atas materai untuk menunda kegiatan hajatan dan membongkar tratag yang telah terpasang.

Sebelum pembubaran di Adipala, Satgas Kecamatan Gandrungmangu juga membubarkan dua kegiatan hajatan di wilayahnya, tepatnya di RT 08/01 Desa Karanganyar, dan di Dusun Penumbang RT 02/05 Desa Karanggintung Kecamatan Gandrungmangu. Dan satu pembubaran lagi adalah di Dusun Wadas Jontor Desa Patimuan Kulon Kecamatan Patimuan. (nas)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Polresta Banyumas Patroli Skala Besar dan Bagi Bansos

Selanjutnya

Asyik Berduaan di Kos-kosan, ASN Ini Dirazia Satpol PP Banjarnegara, Begini Ceritanya

TERBARU

Perkara Hogi Minaya Usai, Tapi Pertanyaan Besar Tentang Keadilan dan Stigma Masih Menggantung

Perkara Hogi Minaya Usai, Tapi Pertanyaan Besar Tentang Keadilan dan Stigma Masih Menggantung

Rabu, 4 Februari 2026

SLAMET

SLAMET

Rabu, 4 Februari 2026

Langkah Awal Ketua Baru DPRD Banyumas: Hentikan Praktik Rangkap Jabatan

Langkah Awal Ketua Baru DPRD Banyumas: Hentikan Praktik Rangkap Jabatan

Rabu, 4 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Asyik Berduaan di Kos-kosan, ASN Ini Dirazia Satpol PP Banjarnegara, Begini Ceritanya

Puluhan Anak Penyu Dilepasliarkan di Pantai Cilacap

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com