BANYUMAS – Guna menekan penyebaran Covid-19, Pemkab Banyumas menerapkan aturan ketat tentang penyelenggaraan resepsi atau hajatan.
Bupati Banyumas mengatakan, pengajuan ijin pada Satgas Covid-19 dilakukan sebulan sebelum dilaksanakannya hajatan. Sementara ijin baru keluar seminggu sebelum hari H.
“Jadi tidak bisa dadakan, sekarang ijin besok keluar ijinnya,” katanya.
Menurut dia, selama rentang waktu seminggu setelah ijin dikeluarkan, pembatalan bisa dilakukan sewaktu-waktu.
“Jadi tergantung situasinya. Bisa saja dibatalkan karena di surat tersebut tertulis sewaktu-waktu bisa berubah,” katanya.
Iapun menegaskan jika akad nikah dan hajatan dibedakan.
“Kalau akad saja dibolehkan. Hajatan atau pestanya ini yang harus ketat,” katanya.
Selain itu, jika seseorang diijinkan melakukan hajatan, maka harus menerapkan prokes ketat.
“Harus tidak ada kursi. Tamu datang, kasih selamat, ambil makanan yang sudah dibungkus dan pulang,” katanya. Jika ada pelanggaran, Satgas Covid-19 wajib menertibkan.
Selain itu untuk acara wisuda juga tidak diperbolehkan berkerumun dalam satu tempat.
“Wisuda boleh, tetapi secara daring atau drive thru,” pungkasnya. (ali)






