INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Menanti Tangan Dingin Jokowi Cegah Pelemahan KPK

Jumat, 28 Mei 2021

Jakarta – Istana Kepresidenan seolah lepas tangan ihwal gaduh rencana pemberhentian pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Kepala Staf Presiden Moeldoko menyebut KPK memiliki wewenang akan hal itu.
Dia mengatakan pemerintah sudah menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat penentuan nasib 75 pegawai dan. Akan tetapi,
Menurut Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, Jokowi harus segera mengambil alih masalah alih status pegawai KPK menjadi ASN ini.

Sebagai pemimpin tertinggi ASN, menurutnya, Jokowi bisa langsung melantik seluruh pegawai KPK menjadi ASN. Dengan demikian, polemik tentang pelaksanaan TWK tak berlanjut lagi.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Karena itu dalam hal seperti ini ingin Presiden tetap ambil alih mengingat PP Manajemen ASN [menyatakan] bahwa Presiden pemimpin tertinggi ASN,” kata dia.

Hibnu berkata langkah itu bisa dilakukan oleh Jokowi karena memiliki dasar hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Menurutnya, Jokowi perlu mengambil sikap konkret karena pimpinan KPK dan sejumlah lembaga telah menafsirkan ulang putusan MK tersebut.

“Tinggal melaksanakan putusan MK. Lembaga negara kemarin seolah menafsirkan kembali. Langsung angkat jadi ASN. Ini yang saya kira negara harus patuh,” tutur Hibnu.

Baca juga: Perang Terbuka Direktur KPK Vs Kepala BKN Buntut TWK Janggal
Terpisah, ahli hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan menduga Jokowi mendapatkan tekanan yang besar, sehingga saat ini tidak mengambil sikap apapun.

Dia yakin pemecatan 51 pegawai KPK tak sesuai dengan kehendak Jokowi. Namun, Jokowi belum melakukan tindakan konkret lantaran ada tekanan besar. Agustinus tak mau menyebutkan tekanan yang dimaksud.

“Sepertinya Presiden tidak buat apa-apa artinya tekanannya jauh sangat kuat sehingga Presiden kalah. Ini bukan kemauan Presiden,” kata Agustinus.

Agustinus lalu menduga pemberhentian 51 pegawai KPK lewat TWK hanya masalah yang tampak di permukaan. Di balik itu, dia menduga ada misi untuk menghentikan penanganan kasus oleh pimpinan KPK.

Namun, Agustinus tidak menyebutkan kasus yang hendak disetop itu secara lugas. Ia hanya sempat menyinggung bahwa sejumlah pegawai KPK yang bakal diberhentikan itu sedang menangani kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 saat ini.

“Kalau dari pernyataan 75 itu mereka sedang menangani bansos, itu keliatan sekali sebelum dipecat mereka sudah tidak boleh menangani pekerjaan. Ini pasti ada sesuatu yang mau disetop,” katanya.

Berangkat dari itu, ia berkata Jokowi harus segera mengambil langkah konkret untuk menunjukkan keberpihakan pada pemberantasan korupsi di Indonesia.

Salah satu langkah konkret yang bisa diambil ialah mencabut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, sehingga kewajiban pegawai KPK menyandang status ASN batal.

“Cabut UU KPK baru, itu akan kembalikan kekuatan KPK,” tuturnya. (mts/bmw)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Polisi Buru Anggota KKB Diduga Serang Kapolsubsektor Oksamol

Selanjutnya

Sujanarko Sentil Kepala BKN: Pertanyaan Saya Belum Terjawab

TERBARU

KAI Daop 5 Purwokerto & DJKA Gelar Ramp Check Angkutan Lebaran 2026

KAI Daop 5 Purwokerto & DJKA Gelar Ramp Check Angkutan Lebaran 2026

Jumat, 13 Februari 2026

352 Pramuka Siaga Meriahkan Pesta Siaga Ranting Somagede

352 Pramuka Siaga Meriahkan Pesta Siaga Ranting Somagede

Jumat, 13 Februari 2026

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Jumat, 13 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Sujanarko Sentil Kepala BKN: Pertanyaan Saya Belum Terjawab

Novel Baswedan Diperiksa Komnas HAM Terkait TWK KPK

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com