INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

KASN Enggan Ikut Campur Kisruh TWK dan Alih Status Pegawai KPK

Jumat, 28 Mei 2021

JAKARTA – Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) enggan ikut campur terhadap kisruh alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mantan komisioner KPK sebelumnya, meminta KASN yang katanya lembaga independen mengevaluasi tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK yang dinilai berbeda dengan di lembaga lain.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Ketua KASN Agus Parmusinto mengatakan bahwa masalah TWK atau alih status pegawai KPK menjadi ASN bukan merupakan ranah lembaganya.

“Itu bukan ranah tupoksi KASN,” kata dia kepada Tribunnews.com, Jumat, (28/5/2021).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Saat ditanya mengenai pemecatan 51 pegawai KPK yang tidak lulus TWK, Agus tidak menjawabnya.

Begitu juga mengenai dugaan adanya pembangkangan oleh KPK dan BKN (badan kepegawaian negara) terhadap perintah Presiden dalam alih status Pegawai KPK.

Sebelumnya Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai ada pengabaian perintah Presiden oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait polemik alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Untuk diketahui KPK tetap memecat 51 dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), yang merupakan salah satu instrumen dalam proses alih status menjadi ASN.

“Apakah pernyataan presiden kini sudah tidak ada lagi daya dorongnya? Apa kurang jelas arahan dari Presiden?” kata Mardani dalam akun twitternya @mardanialisera, Jumat, (28/5/2021).

Presiden kata Mardani menegaskan bahwa pelaksanaan TWK tidak serta merta dijadikan alasan untuk memberhentikan pegawai. Selain itu, proses alih status juga diharapkan tidak merugikan hak-hak pekerja lembaga antikorupsi.

“Kondisi saat ini justru sebaliknya, dampak kerugian telah dialami pegawai KPK. Harus dipahami bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak bisa ditafsirkan lain,” katanya.

Presiden kata Mardani sudah semestinya meminta penjelasan kepada Kementerian PANRB, BKN, dan KPK, karena arahannya tidak dijalankan. Bahkan kata Mardani, Presiden bisa melakukan intervensi karena merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN.

“Ada arahan yang jelas diabaikan di sini, presiden mesti meminta penjelasan kepada KPK, KempanRB dan BKN. Sudah saatnya pak @jokowi konkret turun tangan, intervensi bisa dilakukan karena ada PP No 17 Tahun 2020 yang menyebut presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN,” katanya.

Presiden kata Mardani harus segera turun tangan karena kisruh alih status pegawai KPK telah menyebabkan penyidikan perkara korupsi kelas kakap terhambat. Sebagian penyidik yang menangani perkara masuk dalam daftar yang tidak lulus TWK.

“Masyarakat bisa dirugikan, mengoyak rasa keadilan. KPK tidak bisa seakan berlindung dibalik lembaga lain (seperti KempanRB dan BKN) maupun tim asesor,” pungkasnya.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Gara-gara Sebut Ada Dugaan Korupsi di Kodim 0712 Tegal, Ketua LSM Ini Didakwa 7 Pasal Berlapis

Selanjutnya

Polisi Buru Anggota KKB Diduga Serang Kapolsubsektor Oksamol

TERBARU

352 Pramuka Siaga Meriahkan Pesta Siaga Ranting Somagede

352 Pramuka Siaga Meriahkan Pesta Siaga Ranting Somagede

Jumat, 13 Februari 2026

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Jumat, 13 Februari 2026

Polresta Banyumas Tahan Eks Pimpinan Lembaga Keagamaan dan Dosen dalam Kasus Dugaan Pencabulan

Polresta Banyumas Tahan Eks Pimpinan Lembaga Keagamaan dan Dosen dalam Kasus Dugaan Pencabulan

Jumat, 13 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Polisi Buru Anggota KKB Diduga Serang Kapolsubsektor Oksamol

Menanti Tangan Dingin Jokowi Cegah Pelemahan KPK

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com