INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

12 Hajatan Dibubarkan Selama 11 Hari PPKM Darurat di Cilacap

Kamis, 15 Juli 2021

CILACAP – Memasuki hari 11 pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa (13/7), sebanyak 12 kegiatan hajatan telah dibubarkan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cilacap.

Kasatpol PP Kabupaten Cilacap Yuliaman Sutrisno mengatakan, pembubaran hajatan terjadi di beberapa kecamatan, mulai Cilacap kota, Kesugihan, Jeruklegi dan Kroya.

“Pembubaran hajatan menyeluruh. Tidak hanya di kota atau Kesugihan saja, tetapi di kecamatan lain juga ada hajatan yang dibubarkan,” kata dia, kemarin.

Yuliaman menambahkan, meski PPKM sudah berjalan 11 hari, masih ada masyarakat yang belum mengetahui aturan-aturan mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan.

“Hasil klarifikasi pelanggar sebenarnya mereka mengetahui (larangan hajatan), dan mau membatalkan hajatan. Yang sudah-sudah mereka coba-coba tetap gelar hajatan karena sudah terlanjur (merencanakan),” imbuhnya.

Untuk sanksi, dia menambahkan, karena mereka mau membatalkan atau menerima ketika dibubarkan, para pelanggar tidak dilanjutkan ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Yang tidak jadi kan tidak bisa disidang, karena perbuatan belum terlaksana,” imbuhnya.

Terbaru, kegiatan hajatan di Jalan Kemerdekaan Timur RT 01/02 Desa Kesugihan Kecamatan Kesugihan dibubarkan Satgas, Senin (12/7) malam. Kapolsek Kesugihan AKP R Gunung Krido Wahono mengatakan, setelah mendapatkan informasi adanya hajatan, Satgas langsung ke lokasi dan membubarkannya.

“Selesai pembongkaran tratag, Satgas membawa pelanggar ke Mapolsek Kesugihan untuk dimintai pertanggung jawabannya,” imbuhnya.

Gunung mengingatkan masyarakat untuk menunda kegiatan yang mengundang kerumunan seperti hajatan selama PPKM Darurat.

“Akad nikah dipersilahkan namun harus mematuhi Inbup nomor 16 tahun 2021, dengan dihadiri maksimal 20 orang keluarga inti,” jelasnya.(nas)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kelompok Peternak di Desa Datar Kebanjiran Pesanan Hewan Kurban

Selanjutnya

Rencana Perpanjangan PPKM Darurat, Bupati Kebumen Ikut Kebijakan Pusat

TERBARU

Kana Purwadi Raih Doktor Hukum dengan Gagasan Penyelesaian Sengketa BPJS-FTKL

Kana Purwadi Raih Doktor Hukum dengan Gagasan Penyelesaian Sengketa BPJS-FTKL

Sabtu, 18 April 2026

KPU Banyumas Ajak Masyarakat Aktif Perbarui Data Pemilih Lewat Program Lapor Pemilih

KPU Banyumas Ajak Masyarakat Aktif Perbarui Data Pemilih Lewat Program Lapor Pemilih

Jumat, 17 April 2026

Bus vs Pick Up di Banyumas, Satu Korban Jiwa

Bus vs Pick Up di Banyumas, Satu Korban Jiwa

Jumat, 17 April 2026

POPULER BULAN INI

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Sabtu, 4 April 2026

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Sabtu, 4 April 2026

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Selasa, 14 April 2026

Selanjutnya

Rencana Perpanjangan PPKM Darurat, Bupati Kebumen Ikut Kebijakan Pusat

Beredar Poster Larang Unggah Berita COVID-19 di Banyumas Raya, Ganjar: Yang Rasional dan Proporsional

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com