HUKUM – Modus penipuan baru dengan mengatasnamakan anggota kepolisian dari Polresta Banyumas marak beredar melalui pesan WhatsApp. Seorang oknum tidak bertanggung jawab mengaku sebagai “Pak Indra dari Polres Banyumas” dan mencoba menipu warga dengan meminta sejumlah uang, disertai surat palsu yang tampak seperti dokumen resmi kepolisian.
Korban berinisial WLN (36), warga Purwosari, menceritakan bahwa dirinya dihubungi melalui WhatsApp oleh seseorang bernama Indra Wijatmiko. Dalam pesan tersebut, pelaku menulis: “Asalamualaikum selamat mlm bisa minta waktunya sebentar pak. Saya Pak Indra dari Polres Banyumas.”
Tak hanya berkirim pesan, pelaku juga melakukan panggilan telepon dan mengirimkan surat yang menyerupai dokumen resmi institusi kepolisian.
“Awalnya dia bilang ini soal penggerebekan bandar narkoba, tapi di suratnya malah tertulis kasus sewa jasa layanan wanita. Aneh banget, blunder pisan,” ujar WLN.
Lebih lanjut, pelaku secara terang-terangan meminta uang sebesar Rp1.750.000 agar “kasus” tersebut tidak dilanjutkan. Uang itu diminta untuk ditransfer ke rekening BRI nomor 088701079218535 atas nama Deni Andrian.
Merasa ada kejanggalan, WLN menolak permintaan tersebut dan memutuskan membagikan pengalamannya sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.
“Niatku cuma ingin berbagi biar orang-orang nggak gampang kena tipu, apalagi yang masih gaptek atau orang tua. Zaman sekarang modusnya makin pintar,” katanya.
Menanggapi hal ini, Wakasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Dr. Benny Timor Prasetyo, menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan murni penipuan. Ia memastikan bahwa tidak ada anggota bernama Indra Wijatmiko di lingkungan Polresta Banyumas.
“Itu jelas penipuan. Kami mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak mudah percaya terhadap pesan atau permintaan uang yang mengatasnamakan kepolisian. Jangan segan untuk mengecek langsung ke kantor polisi terdekat,” tegas AKP Benny.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan digital, khususnya yang menggunakan nama institusi resmi sebagai kedok. Jika menerima pesan mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib atau hubungi layanan resmi kepolisian. (Angga Saputra)


