Waralaba (bahasa Inggris: franchising; bahasa Perancis: Franchise yang artinya hak atau independensi) merupakan hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan berdasarkan versi pemerintah Indonesia, waralaba ialah perikatan yang salah satu pihaknya diberikan hak menggunakan dan atau memanfaatkan kewenangan dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khusus usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu bayaran menurut persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam bagan logistik dan atau pemasaran barang dan jasa.
Sedangkan berdasarkan asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah:
Suatu metode pengalokasian barang atau jasa kepada konsumen akhir dengan pengwaralaba (franchisor) yang memberi hak kepada perseorangan atau industri untuk melakukan bidang usaha dengan merk, nama, metode, prosedur dan cara-cara yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu mencakup wilayah tertentu.
Jenis Waralaba
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
Waralaba luar negeri atau asing merupakan waralaba yang bermula dari luar negeri, jenis waraaba ini cenderung lebih digemari karena sistemnya lebih jelas, merk telah diperoleh di berbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi. Contohnya: McDonald’s, Kentucky Fried Chicken, Bread Talk, Starbucks, Pizza Hut, dan lain-lain.
Waralaba dalam negeri merupakan waralaba yang bermula dari dalam negeri, jenis waralaba ini juga menjadi salah satu alternatif investasi untuk sebagian orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tapi tidak mempunyai wawasan cukup piranti awal dan perkembangan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba. Contoh waralaba local: Primagama, Alfamart, indomaret Martha Tilaar, Roti adam, Edward Forrer, Bogasari Baking Center dan bermacam nama lainnya.