INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Unggah Foto Vulgar Mantan Pacar, Pemuda Kebasen Dibekuk

Minggu, 8 Agustus 2021

BANYUMAS – Satuan Reskrim Polresta Banyumas membekuk mengamankan DAS (25) warga Kecamatan Kebasen. Ia ditangkap lantaran diduga mengunggah foto mantan pacarnya di media sosial.

Kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu antara bulan April 2021 hingga Juni 2021 melalui akun media sosial Facebook baru yang dibuat oleh pelaku. Pelaku menamai akun tersebut menggunakan nama pacarnya, MI (25) perempuan warga Kecamatan Kemranjen.

Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Kompol Berry., menyampaikan dari keterangan korban mengatakan awalnya antara pelaku DAS dan korban ini menjalin hubungan pacaran.

Selanjutnya pada saat Video Call karena pelaku bekerja di luar kota terkadang korban diminta membuka baju.

Saat itulah pelaku melakukan screenshot dan menyimpan foto hasil screenshot tersebut. Kemudian jika pelaku marah sering mengancam akan menyebarkan foto tersebut.

Karena perilaku pelaku yang kasar, korban meminta putus dengan pelaku. Hal tersebut menyebabkan pelaku marah.

Selanjutnya melalui akun Facebook baru yang dibuat oleh pelaku dengan menggunakan akun yang dinamai sama seperti nama korban, ancaman itu benar benar dilakukan oleh pelaku.

“Foto hasil screenshot tersebut diunggah di beranda Facebook oleh pelaku sebanyak 4 kali dari kurun waktu bulan April 2021 hingga bulan Juni 2021,” kata Berry. Merasa dirugikan, korban melaporkan pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap.

Pelaku DAS dijerat dengan dugaan tindak pidana setiap orang yang sengaja dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransimisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.18 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

“DAS terancam pidana penjara paling lama 6 tahun,” pungkasnya. (ali)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Village Gallery Kie Art Project, Desa Kartun Pertama di Indonesia yang Ada di Purbalingga

Selanjutnya

Permudah Lansia Ikuti Vaksinasi Cegah Covid-19, Polresta Banyumas Door To Door di Purwokerto Lor

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Dandim Banyumas dan Ketua PN Purwokerto Dukung Penyelesaian Adil Kasus Bank Mantap Purwokerto

Dandim Banyumas dan Ketua PN Purwokerto Dukung Penyelesaian Adil Kasus Bank Mantap Purwokerto

Jumat, 26 Juni 2026

Dosen FISIP Unsoed Terpilih sebagai Ketua Umum APSSI 2026–2030

Dosen FISIP Unsoed Terpilih sebagai Ketua Umum APSSI 2026–2030

Jumat, 26 Juni 2026

Dana Belum Cair & GOR Berbayar, AFK Banyumas Tetap Bertolak ke Kejurprov Futsal

Dana Belum Cair & GOR Berbayar, AFK Banyumas Tetap Bertolak ke Kejurprov Futsal

Jumat, 26 Juni 2026

Selanjutnya

Permudah Lansia Ikuti Vaksinasi Cegah Covid-19, Polresta Banyumas Door To Door di Purwokerto Lor

Jalur Purbalingga-Pemalang Sempat Lumpuh Total Akibat Kecelakaan Truk Crane di Jalur Bayeman

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com