BANYUMAS — Rencana pendirian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Purbalingga berujung persoalan hukum. Ari Lestari, seorang warga, mengaku merugi hingga Rp150 juta setelah menyerahkan uang untuk pengurusan perizinan dan persiapan pendirian dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kasus ini kini dibawa ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk diupayakan penyelesaiannya, baik melalui mediasi maupun jalur hukum.
Kuasa hukum korban, H. Djoko Susanto SH, mengatakan uang Rp150 juta itu diserahkan kepada Joko Prayitno, warga Desa Karangcegak, Kecamatan Sumbang, Banyumas. Penyerahan dilakukan berdasarkan kesepakatan pendirian dapur MBG di wilayah Prigi, Purbalingga, sekitar Maret 2026.
Menurut Djoko, uang tersebut diperuntukkan bagi pengurusan perizinan. Namun, hampir delapan bulan berlalu, izin yang dijanjikan belum terealisasi dan rencana pendirian dapur tak menunjukkan kejelasan.
“Klien kami sudah menyerahkan uang Rp150 juta untuk pengurusan izin. Namun, sampai sekarang tidak ada realisasi. Kami juga mempertanyakan keberadaan titik atau lokasi dapur yang sebelumnya direncanakan,” ujar Djoko, Rabu (28/10/2026).
Djoko menyebut pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah. Namun, bila tak ada pertanggungjawaban, pihaknya mempertimbangkan jalur hukum, baik pidana maupun perdata.
Melalui pernyataan terbuka, Djoko memberi tenggat 3×24 jam kepada Joko Prayitno untuk menghubungi pihaknya atau korban guna membicarakan penyelesaian.
“Kami berharap yang bersangkutan segera menghubungi kami atau klien kami. Jika tidak ada pertanggungjawaban secara finansial maupun moral, kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Djoko juga mempertanyakan penggunaan uang Rp150 juta tersebut. Menurutnya, persoalan itu perlu diklarifikasi langsung oleh pihak penerima uang agar duduk perkara menjadi terang.
Korban Mengaku Berulang Kali Menunggu
Ari Lestari mengatakan kesepakatan pendirian dapur MBG bermula dari kepercayaannya kepada Joko Prayitno. Ia percaya karena Joko dikenal sebagai teman dan disebut memiliki yayasan serta jaringan di wilayah Purbalingga.
Ari menjelaskan, uang Rp150 juta diserahkan untuk kebutuhan pengurusan izin pendirian dapur MBG di wilayah Prigi pada Maret 2026. Namun, setelah menunggu berbulan-bulan, ia mengaku belum melihat hasil sesuai kesepakatan.
Menurut Ari, Joko sempat berjanji menyelesaikan persoalan pada awal Agustus. Janji itu bergeser ke pertengahan September. Hingga kini, uang yang diserahkan belum dikembalikan dan rencana pendirian dapur belum terealisasi.
“Kami sudah menunggu dan beberapa kali dijanjikan akan diselesaikan. Awalnya dijanjikan awal Agustus, kemudian mundur ke pertengahan September, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian,” ungkap Ari.
Ia berharap persoalan tersebut segera mendapat kejelasan sehingga uang yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan sesuai kesepakatan.
Pihak Terlapor Minta Waktu Dua Jam
Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan, mulai dari status pengurusan perizinan, realisasi rencana pendirian dapur MBG, hingga penggunaan dana Rp150 juta.
Pihak korban melalui kuasa hukumnya menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah. Namun, bila tidak ada iktikad baik, langkah hukum akan ditempuh untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hak korban.
Saat dikonfirmasi mengenai tuduhan tersebut, Joko Prayitno belum memberikan keterangan rinci. Ia menyatakan akan memikirkan terlebih dahulu penyelesaian terkait laporan tersebut selama dua jam ke depan dan akan berkonsultasi dengan penasihat hukum. Menurutnya, ia baru akan memberikan keterangan pada malam hari.
“Saya akan memikirkan dulu. Nanti dua jam lagi saya akan mempertimbangkan penyelesaian terkait apa yang dilaporkan dan berkonsultasi dengan penasihat hukum. Nanti malam, Mas,” katanya.
Dugaan penipuan maupun pelanggaran hukum lainnya tetap perlu dibuktikan melalui proses dan mekanisme hukum yang berlaku.
Pewarta : Yoga Cokro
Editor : Angga Saputra








