PURWOKERTO — Kasus dugaan wanprestasi dan penggelapan dana kerja sama bisnis menyeret seorang pengusaha di Purbalingga. Eko Widiatmoko, warga Desa Danaraja, Kecamatan Karangjambu, resmi menggandeng kantor Hukum Klinik Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, S.H. dan Rekan untuk menempuh jalur hukum terhadap Bambang Triono, Direktur PT Rayung Pelangi Nusantara Purbalingga.
Kasus ini bermula dari tawaran kerja sama pembuatan dan penyediaan bahan baku sapu tanaman untuk kebutuhan ekspor yang diberikan Bambang Triono kepada Eko sejak 2023. Dalam skema bisnis tersebut, Eko bertindak sebagai penyedia bahan baku yang nantinya dibayar berdasarkan volume atau berat barang yang dikirimkan.
Namun, seiring berjalannya waktu, investasi yang ditanamkan Eko terus membengkak hingga mencapai total sekitar Rp360 juta. Kendati barang produksi tersebut dikabarkan telah laku dan diekspor secara periodik, hak finansial klien mulai tersendat.
Sejak Januari 2025 atau hampir satu tahun lebih, pihak perusahaan disebut tidak pernah lagi memberikan kejelasan terkait pengembalian modal maupun pembagian keuntungan kepada Eko. Berbagai alasan, mulai dari pengalokasian dana ke tempat lain hingga proses yang terus berlanjut, menjadi jawaban yang diterima korban setiap kali melakukan penagihan.
Merasa dirugikan secara material setelah modal tertanam dan keuntungan tak kunjung cair selama hampir tiga tahun kerja sama, pihak kuasa hukum melayangkan peringatan keras kepada Bambang Triono selaku pimpinan PT Rayung Pelangi Nusantara yang berlokasi di Purbalingga.
Kuasa hukum mendesak agar pihak terlapor segera menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik. Jika tidak segera diselesaikan, pihak korban siap menempuh langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur pidana maupun perdata, guna menuntut pengembalian hak modal beserta keuntungan klien.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan atau klarifikasi dari Bambang Triono maupun pihak PT Rayung Pelangi Nusantara mengenai tuduhan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh penjelasan yang berimbang.
Dugaan wanprestasi maupun penggelapan dana tetap perlu dibuktikan melalui proses dan mekanisme hukum yang berlaku.
Pewarta : Yoga Cokro
Editor : Angga Saputra







