INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Tuntut Rekan Perangkat Desa Dibebaskan, PPDI Banyumas Surati Presiden Jokowi

Kamis, 18 Maret 2021

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas akan mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo terkait permohonan untuk pembebasan Slamet, Perangkat Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen yang tersangkut kasus penolakan pemakaman jenasah positif Covid-19 di Tumiyang, 2020 lalu.

Ketua PPDI Banyumas, Slamet Mubarok mengatakan PPDI mengawal kasus ini sejak tahun 2020 lalu. Selain Slamet, ada tiga orang warga yang turut terseret dalam kejadian aksi warga menolak penguburan jenasah Covid-19.

Adapun pasca insiden itu, Pemkab Banyumas akhirnya membongkar pemakaman di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen. Selanjutnya Pemkab mengevakuasi jenasah dan memindahkan pemakaman jenasah positif Covid-19  ke tempat lain.  

“Satu orang warga Patikraja, telah menjalani hukuman dan bebas. Sementara hingga kini yang kasusnya masih berjalan ada tiga orang yaitu salah satunya adalah Pak Slamet, perangkat desa Glempang ini,” katanya.


Pengurus PPDI Banyumas, Kusnadi mengatakan rencananya surat dari PPDI kepada Presiden Jokowi ini kata Kusnadi, akan dikirimkan lewat pos pada Kamis (18/3/2021) ini.

Beberapa poin inti dalam surat tersebut adalah meminta presiden untuk bisa membebaskan Slamet atas kasus ini dan memberikan perlindungan hukum kepada seluruh relawan gugus tugas Covid-19 dalam melaksanakan tugasnya.

“Untuk kasus Slamet ini memang sudah sampai ke Mahkamah Agung yaitu ke tingkat kasasi. Makanya kami minta dukungan dari berbagai pihak atas kasus ini. Karena memang saudara Slamet adalah Ketua Satgas Covid-19 yang dari awal berusaha keras untuk melaksanakan tugasnya sepenuh hati termasuk hingga akhirnya terjadi insiden dan aksi penolakan penguburan jenasah positif Covid-19 ini,” ujarnya.

Sebelumnya, penolakan terhadap penguburan jenasah positif Covid-19 di awal pandemi terjadi karena kurang pahamnya masyarakat terhadap mekanisme pemakaman.

Selain itu, warga menolak karena ketakutan dan kekhawatiran terhadap penularan Covid-19. Akibat hal tersebut sempat terjadi penghadangan warga terhadap ambulance petugas.

Aksi penolakan penguburan jenasah juga diikuti ratusan warga yang memblokir jalan kabupaten Cilongok Pekuncen dengan mendudukinya. Warga meminta jasad korban positif Covid-19 yang telah dikuburkan pada petang hari tanpa sepengetahuan warga diangkat kembali. Akhirnya jenasah korban positif Covid-19 itu benar-benar diangkat dan direlokasi kembali. 

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Detroit Kota Musik Rock: 10 band terbaik dari ibu kota rock ‘n roll Amerika Serikat

Selanjutnya

Belasan Bandar Narkoba dari Bali Dilayar ke Nusakambangan

Selanjutnya

Belasan Bandar Narkoba dari Bali Dilayar ke Nusakambangan

Ketua KPK: 27 Orang Berpotensi Jadi Tersangka di Awal 2021

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com