Pesta pernikahan dan hajatan di Cilacap, maupun kegiatan sejenisnya yang menimbulkan kerumunan agar ditunda atau dihentikan sementara. Pasalnya jika ada yang nekat menggelar acara seperti itu, maka konsekuensinya bisa dibubarkan Tim Satgas Penanganan dan Pengendalian Covid-19.
Penghentian kegiatan yang menimbulkan kerumunan tersebut, sesuai dengan Inbup nomor 5 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pengoptimalan pos komando penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cilacap. Inbup tersebut berlaku sejak tanggal 9-22 Maret 2021
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cilacap Yuliaman Sutrisno menjelaskan, pihaknya memiliki kewenangan dalam penegakan Peraturan Bupati (Perbup) maupun Instruksi Bupati (Inbup) dimasa PPKM berbasis mikro saat ini.
Menurutnya, berdasarkan Inbup nomor 5 tahun 2021 tersebut diatur tentang kegiatan sosial budaya seperti resepsi pernikahan, hajatan, pertemuan/perkumpulan warga dan sejenisnya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.
Adapun akad nikah, pemberkatan nikah, upacara nikah dan acara sejenisnya diizinkan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Selain itu, acara hanya dihadiri maksimal 20% dari kapasitas ruangan atau 50 orang termasuk petugas, calon mempelai, saksi dan keluarga mempelai.
“Karena kabupaten Cilacap cakupannya cukup luas, kalau ada laporan kita laksanakan penindakan. Kita berharap Satgas Kecamatan pro aktif karena mereka juga mempunyai kewenangan penegakan Perbup maupun Inbup. Karena disitu ada unsur Kasi Trantib, berdasarkan PP 18 tahun 2018 adalah Satpol PP kecamatan,” ujar Yuliaman saat dikonfirmasi, Jumat (12/03/2021).
Dia menambahkan, Satpol PP Kecamatan mempunyai kewenangan penindakan administratif seperti penghentian kegiatan meskipun dengan persuasif. Namun jika bisa terdeteksi sebelumnya, akan dilakukan pendekatan agar kegiatan seperti hajatan untuk tidak digelar sementara.
“Kita klarifikasi atau hanya sekedar dihentikan, karena kita juga ingin ada pembelajaran, dan mengedukasi mereka barangkali belum tahu. Pemanggilan klarifikasi dimungkinkan kalau memang pelanggarannya cukup, tidak menutup kemungkinan kita laksanakan pembinaan selanjutnya, seperti teguran tertulis. Dengan demikian, diharapkan tidak sampai ke tingkat Yustisi, karena masih menekankan kepada edukasi,” jelasnya.
Dia juga menegaskan bahwa dalam penegakan Perbup maupun Inbup, pihaknya tidak tembang pilih sepanjang ada laporan dan lokasi yang terjangkau. Jika tidak terjangkau, pihaknya akan mendelegasikan kepada Satpol PP kecamatan (Kasi Trantib) untuk menindak.