FOKUS – Penanganan dugaan kasus kekerasan seksual di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) hingga pertengahan Agustus 2025 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kejelasan kasus maupun sanksi terhadap terlapor, jika terbukti bersalah, masih belum dipastikan.
Tim Pemeriksa yang dibentuk oleh universitas melalui Surat Keputusan Rektor, dikenal sebagai Tim 7, telah memanggil dan memeriksa terlapor, Prof. Dr. Adhi Imam Sulaiman, SIP, M.Si., seorang guru besar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Pemeriksaan dilakukan pada akhir Juli lalu.
Rencananya, tim juga akan memanggil pelapor, seorang mahasiswi yang diduga menjadi korban, untuk mengonfirmasi laporan dan menggali informasi lebih lanjut. Namun hingga pertengahan Agustus, pelapor belum dipanggil. Bahkan, beredar informasi bahwa pelapor tidak akan dimintai keterangan langsung oleh tim pemeriksa.
Pelapor saat ini berada dalam pendampingan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unsoed. Ketua Satgas PPKS, Dr. Tri Wuryaningsih, M.Si., menyatakan bahwa sejak isu mencuat, pihaknya telah melakukan pendampingan dan pemeriksaan terhadap korban.
“Kalau di Satgas, pemeriksaan sudah selesai,” ujarnya, Selasa (19/08/2025).
Hasil pemeriksaan Satgas menjadi dasar bagi tim pemeriksa universitas. Informasi tersebut akan dikomparasikan dengan data lain untuk menilai kebenaran laporan. Namun, tim pemeriksa dikabarkan tidak akan memanggil pelapor secara langsung.
“(Pelapor) tidak jadi diperiksa. Informasi dari Satgas sudah cukup,” ujar Dr. Tri Wuryaningsih.
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi psikologis pelapor yang dinilai belum stabil. “Kondisi psikis korban tidak memungkinkan. Tidak disarankan untuk diperiksa ulang,” tambahnya.
Sebelumnya, Dekan FISIP Unsoed yang baru, Prof. Dr. Slamet Rosyadi, S.Sos., M.Si., yang juga merupakan anggota tim pemeriksa, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap terlapor telah dilakukan pada Rabu, 23 Juli 2025. Tim juga mengundang Satgas PPKS untuk memperoleh informasi hasil pemeriksaan awal.
“Terlapor sudah diperiksa. Kami juga mengundang Satgas agar bisa mendapatkan informasi yang relevan,” ujarnya.
Prof. Slamet sempat menyebut bahwa tim berencana memanggil pelapor, namun hal tersebut belum terlaksana karena terlapor masih mengikuti kegiatan di luar kota. “Kami merencanakan wawancara dengan pelapor minggu ini, dengan pendamping yang ditunjuk,” katanya saat itu.
Tim pemeriksa mulai bekerja sejak terbitnya SK Rektor pada 6 Juni 2025, sebagai tindak lanjut dari surat Sesjen Kepala Biro Organisasi dan SDM Kemdiktisaintek tertanggal sama. Surat tersebut merupakan balasan atas laporan dari Satgas PPK PT Unsoed, sesuai dengan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Menindaklanjuti surat tersebut, Kemdiktisaintek menerbitkan SK Menteri No. 64 Tahun 2025 tentang pendelegasian pembentukan tim pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin PNS di lingkungan Unsoed. Berdasarkan SK itu, Rektor Unsoed membentuk tim pemeriksa untuk menangani dugaan pelanggaran disiplin di FISIP. (Angga Saputra)