INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Curanmor di Area Kos, Polresta Banyumas Amankan Pelaku Beserta 2 Motor Hasil Curian

Curanmor di Area Kos, Polresta Banyumas Amankan Pelaku Beserta 2 Motor Hasil Curian

Barang bukti dua unit sepeda motor yang diamankan dari tersangka DS (20) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Purwokerto Utara, Sabtu (14/3/2026).

Sabtu, 14 Maret 2026

HUKUM – Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara bersama Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, terutama di masa Operasi Ketupat Candi 2026 yang tengah digelar menjelang arus mudik dan Hari Raya Idul Fitri.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat selama Operasi Ketupat Candi 2026, termasuk dengan menindak tegas pelaku kejahatan,” tegasnya dalam keterangan resmi, Sabtu (14/3/2026).

Pelaku Manfaatkan Kelalaian Korban

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial DS (20). Petugas kemudian menelusuri keberadaan pelaku dan mengamankannya beserta sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi dua unit sepeda motor Honda Spacy dan Honda Beat, helm, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kapolresta menjelaskan bahwa pelaku diduga mencuri dua unit sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman kos dengan kondisi tidak terkunci stang.

“Modus pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang memarkir kendaraan tanpa pengaman tambahan, kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut,” jelasnya.

Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara

Saat ini, DS telah diamankan di Polsek Purwokerto Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 476 ayat (1) dan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

Menjelang arus mudik Lebaran, Kapolresta mengimbau masyarakat agar tidak lengah terhadap potensi kejahatan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar mengaktifkan kembali satkamling (sistem keamanan lingkungan) dan memastikan kendaraan selalu terkunci dengan baik. Gunakan kunci pengaman tambahan sebagai langkah antisipasi terhadap aksi pencurian sepeda motor,” tutupnya. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

KPK Bawa 13 Orang ke Jakarta Usai OTT di Cilacap, Termasuk Bupati Syamsul Auliya Rachman

Selanjutnya

PELUANG EKONOMI SAAT PERANG

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Bupati Sadewo Lepas Kontingen Pramuka Banyumas Menuju Pesta Siaga Jateng 2026

Bupati Sadewo Lepas Kontingen Pramuka Banyumas Menuju Pesta Siaga Jateng 2026

Jumat, 8 Mei 2026

ABK KM ULI JAYA 02 Meninggal saat Melaut, Tim SAR Evakuasi dari Perairan Nusakambangan

ABK KM ULI JAYA 02 Meninggal saat Melaut, Tim SAR Evakuasi dari Perairan Nusakambangan

Jumat, 8 Mei 2026

Satlantas Banyumas “Menyapa” Komunitas Ojol, Tekankan Keselamatan Bersama di Jalan

Satlantas Banyumas “Menyapa” Komunitas Ojol, Tekankan Keselamatan Bersama di Jalan

Jumat, 8 Mei 2026

Selanjutnya
GERAK MANIFESTASI EKONOMI PANCASILA

PELUANG EKONOMI SAAT PERANG

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Dari Ajudan ke Bupati, Kini di Ruang KPK: Jejak Syamsul dan Kekayaannya Rp12 M

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com