INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi oleh Dosen Ditangani Satgas PPKS UIN Saizu Purwokerto

Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Dosen Terhadap Mahasiswi Terjadi di UIN Saizu Purwokerto

Kampus UIN Saizu. (Foto : FB UIN Zaisu)

Rabu, 20 Agustus 2025

FOKUS– Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dosen terhadap mahasiswi di Universitas Islam Negeri (UIN) Saizu Purwokerto kini memasuki ranah hukum. Korban, berinisial A (23), bersama kuasa hukumnya, telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas.

Sebelum laporan resmi ke kepolisian, penanganan awal telah dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UIN Saizu. Satgas menerima laporan dari korban dan segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk korban sendiri.

“Sudah selesai di tingkat kampus,” ujar Ketua Satgas PPKS UIN Saizu, Dr. Hj. Ida Novianti, M.Ag, saat dikonfirmasi pada Rabu (20/08/2025).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah menyusun laporan resmi berdasarkan hasil pendalaman informasi. “Nanti saya kirim pernyataan resmi dari Satgas ya. Tolong ditunggu,” imbuhnya.

Satgas PPKS berperan sebagai ruang aman bagi mahasiswa untuk melaporkan kekerasan seksual. Selain menangani kasus yang telah terjadi, Satgas juga menjalankan fungsi preventif melalui edukasi, sosialisasi, dan penerapan kebijakan kampus yang tegas.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Kasus ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap dugaan kekerasan seksual yang sebelumnya terjadi di kampus lain di Purwokerto. Kali ini, dugaan pelecehan dialami oleh mahasiswi Fakultas Dakwah UIN Saizu, yang mengaku mengalami tekanan psikologis sepanjang tahun 2024.

Dengan pendampingan hukum, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Kuasa hukum korban, Esa Caesar Afandi, menjelaskan bahwa dugaan pelecehan bermula pada Januari 2024, saat korban dan rekannya berkunjung ke rumah terlapor di Kecamatan Sumbang untuk keperluan bimbingan akademik.

“Menurut keterangan klien saya, ada sekitar tujuh peristiwa yang dialaminya di berbagai lokasi, termasuk di area parkir kampus,” kata Esa, Selasa (19/08/2025).

Laporan resmi ke Polresta Banyumas dilakukan pada 30 November 2024. Sejak saat itu, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah individu, termasuk korban, saksi, dan perwakilan kampus.

Meski korban telah menyelesaikan studinya, dampak psikologis masih dirasakan. “Trauma yang dialami sangat mendalam. Saat dimintai keterangan, baru satu pertanyaan saja sudah membuatnya menangis. Bahkan benda-benda yang mengingatkan pada kejadian pun memicu tangis,” ungkap Esa. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Dosen Terhadap Mahasiswi Terjadi di UIN Saizu Purwokerto

Selanjutnya

12 Grup Drumband SMP Ramaikan Peringatan HUT RI ke-80 di Banyumas

TERBARU

Polresta Banyumas Tahan Eks Pimpinan Lembaga Keagamaan dan Dosen dalam Kasus Dugaan Pencabulan

Polresta Banyumas Tahan Eks Pimpinan Lembaga Keagamaan dan Dosen dalam Kasus Dugaan Pencabulan

Jumat, 13 Februari 2026

Dua Orang Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Kemranjen, Bus Diduga Selip

Dua Orang Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Kemranjen, Bus Diduga Selip

Jumat, 13 Februari 2026

Pemenang Hadiah Utama Ucapkan Syukur Usai Polemik Jalan Sehat HUT ke-80 RI Banyumas Berakhir

Pemenang Hadiah Utama Ucapkan Syukur Usai Polemik Jalan Sehat HUT ke-80 RI Banyumas Berakhir

Jumat, 13 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya
12 Grup Drumband SMP Ramaikan Peringatan HUT RI ke-80 di Banyumas

12 Grup Drumband SMP Ramaikan Peringatan HUT RI ke-80 di Banyumas

Pemkab Banyumas Luncurkan 26 Aksi Perubahan untuk Pelayanan Publik Lebih Baik

Pemkab Banyumas Luncurkan 26 Aksi Perubahan untuk Pelayanan Publik Lebih Baik

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com