BANYUMAS — Satuan Reserse Kriminal (Satres) Polresta Banyumas resmi menahan RM alias U (25), warga Purwokerto Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian korban berusia 14 tahun. Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Gerilya Timur, Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Sabtu (5/9/2026) dini hari.
Korban, SHAP, pelajar asal Kecamatan Kembaran, Banyumas, ditemukan orang tuanya dalam kondisi terlentang di halaman rumah sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, tetangga keluarga membangunkan orang tua korban setelah melihat kondisi memprihatinkan tersebut.
“Korban sempat masih sadar, namun kondisinya terus memburuk. Keluarga menemukan lebam di lengan, tengkuk, dan luka di bagian kepala,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, dalam keterangan persnya, Selasa (8/9/2026).
Kronologi Malam Maut
Berdasarkan keterangan teman yang membonceng korban, malam itu mereka bersama rombongan berkumpul di area Menara Pandang. Kemudian, kelompok tersebut berpindah menuju daerah Berkoh.
Ketika melintas di sekitar bundaran Berkoh, sepeda motor Honda Fit X berwarna hitam yang dikendarai korban menimbulkan suara knalpot yang bising atau “bronk”. Suara itulah yang diduga memicu amukan warga yang sudah menunggu di sekitar lokasi.
“Saat melintas, korban diduga menjadi sasaran warga. Pukulan balok kayu mengenai bagian atas kepala korban. Setelah itu, korban muntah-muntah dan pingsan,” ungkap sumber kepolisian yang enggan disebutkan namanya.
Teman korban yang membonceng berhasil membawa korban pulang ke rumahnya di Kecamatan Kembaran. Setiba di depan rumah, korban sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Berdasarkan keterangan saksi yang membonceng korban, keduanya tidak terlibat dalam balapan liar dan hanya berkeliling tanpa tujuan tertentu
Upaya Penyelamatan Nyaris Berhasil
Orang tua korban yang melihat kondisi anaknya langsung berupaya membawa SHAP ke Rumah Sakit Sinar Kasih sekitar pukul 09.30 WIB. Namun, nasib berkata lain. Dokter yang memeriksa menyatakan korban telah meninggal dunia sebelum mendapat pertolongan medis.
Jenazah korban kemudian dibawa pulang oleh keluarga untuk dimakamkan.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
· Satu bilah balok kayu dengan panjang sekitar 1,5 meter yang diduga menjadi senjata pemukul
· Pakaian yang dikenakan saat kejadian
· Sepeda motor Honda Revo warna hitam
· Dokumentasi luka korban
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis:
· Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
· Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun
“Proses penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap perkara ini secara utuh, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya,” tegas Kapolresta.
Angga Saputra






