INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Tenaga Kesehatan Yang Mengabdikan Diri Dibidang Kesehatan Wajib Memiliki STR

Kamis, 18 Maret 2021

Purwokerto – Program Studi (Prodi) Teknik Laboratorium Medik D4 Universitas Muhammadiyah Purwokerto (TLM UMP), Banyumas, Jawa Tengah menggelar acara sumpah profesi di Aula AK. Anshori, Gedung Rektorat UMP lt 3.

Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) UMP Dr Ns Umi Solikhah MKep berpesan mahasiswa agar ilmu yang telah didapat selama empat tahun dapat menjadi bekal yang luar biasa dan dapat memberikan sumbangsih baik kepada organisasi profesi dan almamater.

“Apa yang kalian terima selama empat tahun kemarin ini bisa menajdi bekal yang luar biasa. Sumpah yang tadi di ucapkan tidak hanya di mulut, dipeganglah untuk mengabdi pada profesi PATELKI ini, sehingga harus mempunyai semangat untuk mengembangkan, berinovasi dari bekal yang sudah di terima untuk profesi ini.” Katanya, Rabu (17/3/2021).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Rektor UMP Dr Jebul Suroso dalam sambutannya mengatakan lulusan profesi TLM UMP harus menjadi lulusan yang BAIK sesuai dengan visi UMP.

“Jadilah Anda lulusan dan menjadi profesi TLM yang BAIK. B berpegang teguh pada sumpah profesi yang sudah lengkap anda bacakan, kedua A, Akhlakul Karimah itu anda lulusan UMP maka berkhlaklah yang mulia kepada orang tua anda, pasien dan berakhlak baiklah kepada masyarakat, dan teman teman seprofesi. Ketiga I, Inovatif saya ingin ada brand image yang bagus lulusan UMP secara luas memiliki inovasi yang bagus di pelayanan kesehatan khususnya untuk TLM buatlah inovasi inovasi pelayanan dan K, Kolaboratif,” paparnya.

Ketua DPW PATELKI Jawa Tengah Dr. Budi Santoso, SKM, M. Biomed menjelaskan pentingnya acara angkat sumpah profesi bagi keberlangsungan karir mahasiswa di bidang teknik laboratorium medik.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Sumpah profesi itu adalah suatu kewajiban yang harus di lakukan sesuai regulasi yang ada, UU NAKES 36 Tahun 2014 Bab 6 di sebutkan bahwa seluruh tenaga kesehatan apabila mengabdikan diri di bidang kesehatan wajib memiliki surat tanda registrasi atau yang di kenal dengan STR,” katanya.

Kepala Dinas Kesehatan (DINKES) Banyumas Sadiyanto, S.KM.,M.Kes juga berpesan kepada masiswa agar saat terjun dalam pengabdian harus mentaati standar profesi yang ada, bekerja sesuai SOP dan menghormati hak pasien.

“Pesan saya kepada saudara karna nantinya akan melaksanakan tugas di rumah sakit, di laborat swasta, pesan saya yang pertama adalah saudara sudah siap melayani masyarakat sehingga taati standar profesi jangan sampai saudara bekerja keluar dari standar profesi yang ada, dan hormatilah hak pasien,”pungkasnya. (Coc/Tgr)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Realistis, Klopp Akui Liverpool Sulit Masuk Empat Besar Premier League

Selanjutnya

Tidak Punya Izin Lingkungan, Pengusaha Peternakan Ayam Banyumas Divonis 1 Tahun Penjara

TERBARU

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Senin, 2 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Tidak Punya Izin Lingkungan, Pengusaha Peternakan Ayam Banyumas Divonis 1 Tahun Penjara

Satu Gereja dan 3 Situs Megalitikum akan Masuk Cagar Budaya, Total 13 Tempat Sejarah di Banyumas, Mana Saja?

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com