INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Tanpa Proses Hukum, Kasus Dugaan Pemerasan di Banyumas Tuntas Secara Damai

Tanpa Proses Hukum, Kasus Dugaan Pemerasan di Banyumas Tuntas Secara Damai

Kedua belah pihak dengan didampingi Ketua Peradi SAI Purwokerto H Djoko Susanto SH sepakat menyelesaikan kasus dugaan pemerasan secara damai, tanpa melanjutkan ke proses hukum. (istimewa)

Jumat, 29 Agustus 2025

HUKUM – Kasus dugaan pemerasan terhadap warga Sumbang, Kabupaten Banyumas berakhir dengan penyelesaian secara kekeluargaan.

Terlapor, RBM (29), telah mengembalikan uang sebesar Rp25 juta kepada pelapor, Dewi Sri Ningrum (27). Proses pengembalian dilakukan secara langsung dan disaksikan oleh H. Djoko Susanto, SH, di Klinik Hukum Peradi SAI, Purwokerto, pada Jumat, 29 Agustus 2025. Penyerahan uang tersebut disertai dengan tanda terima resmi.

Kedua pihak kemudian menandatangani surat kesepakatan bersama yang menyatakan bahwa perkara diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. Dalam dokumen tersebut, Dewi menyatakan mencabut seluruh laporan dan pengaduan yang sebelumnya diajukan ke Polresta Banyumas.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Saya tidak akan menuntut secara hukum, baik sekarang maupun di kemudian hari, setelah uang Rp25 juta dikembalikan,” ujar Dewi saat menerima uang, dan menandatangani surat pernyataan.

Sebagai bagian dari kesepakatan, kedua belah pihak berkomitmen untuk menjaga nama baik masing-masing, tidak saling menghujat, serta tidak mengungkit kembali persoalan ini di kemudian hari melalui media sosial, media cetak, maupun elektronik.

Kesepakatan damai tersebut dinyatakan dibuat tanpa adanya paksaan, dan dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani.

“Dengan demikian, kasus yang sempat dilaporkan ke Polresta Banyumas dinyatakan selesai dan tidak berlanjut ke proses hukum,” ujar H. Djoko Susanto, SH.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Aksi Kamisan Purwokerto: Seribu Lilin untuk Mengenang Alfan Kurniawan

Selanjutnya

RUU EKOPOL NASIONAL: Menggugat Makna Kemerdekaan Ekonomi di Usia 80 Tahun Indonesia Merdeka

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

POTRET (KUNO) SUKU QURAIS

POTRET (KUNO) SUKU QURAIS

Kamis, 5 Maret 2026

MEMBACA SEJARAH, MENYUSUN ANTITESA

MEMBACA SEJARAH, MENYUSUN ANTITESA

Rabu, 4 Maret 2026

Peduli Sesama di Bulan Ramadhan, Mahasiswa Kedokteran UMP Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan

Peduli Sesama di Bulan Ramadhan, Mahasiswa Kedokteran UMP Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan

Rabu, 4 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya
RUU EKOPOL NASIONAL: Menggugat Makna Kemerdekaan Ekonomi di Usia 80 Tahun Indonesia Merdeka

RUU EKOPOL NASIONAL: Menggugat Makna Kemerdekaan Ekonomi di Usia 80 Tahun Indonesia Merdeka

Aktivis 98 Purwokerto Kecam Brutalitas Aparat dan Kenaikan Pajak yang Dinilai Mencekik Rakyat

Aktivis 98 Purwokerto Kecam Brutalitas Aparat dan Kenaikan Pajak yang Dinilai Mencekik Rakyat

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com