HUKUM – Kasus dugaan pemerasan terhadap warga Sumbang, Kabupaten Banyumas berakhir dengan penyelesaian secara kekeluargaan.
Terlapor, RBM (29), telah mengembalikan uang sebesar Rp25 juta kepada pelapor, Dewi Sri Ningrum (27). Proses pengembalian dilakukan secara langsung dan disaksikan oleh H. Djoko Susanto, SH, di Klinik Hukum Peradi SAI, Purwokerto, pada Jumat, 29 Agustus 2025. Penyerahan uang tersebut disertai dengan tanda terima resmi.
Kedua pihak kemudian menandatangani surat kesepakatan bersama yang menyatakan bahwa perkara diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. Dalam dokumen tersebut, Dewi menyatakan mencabut seluruh laporan dan pengaduan yang sebelumnya diajukan ke Polresta Banyumas.
“Saya tidak akan menuntut secara hukum, baik sekarang maupun di kemudian hari, setelah uang Rp25 juta dikembalikan,” ujar Dewi saat menerima uang, dan menandatangani surat pernyataan.
Sebagai bagian dari kesepakatan, kedua belah pihak berkomitmen untuk menjaga nama baik masing-masing, tidak saling menghujat, serta tidak mengungkit kembali persoalan ini di kemudian hari melalui media sosial, media cetak, maupun elektronik.
Kesepakatan damai tersebut dinyatakan dibuat tanpa adanya paksaan, dan dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani.
“Dengan demikian, kasus yang sempat dilaporkan ke Polresta Banyumas dinyatakan selesai dan tidak berlanjut ke proses hukum,” ujar H. Djoko Susanto, SH.


