SUMPIUH – Pada kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro sebelumnya. Fasilitas publik termasuk Taman Kota Sumpiuh belum diijinkan untuk dibuka.
Dengan adanya Inmendagri Nomor 6 Tahun 2021 atau perpanjangan masa PPKM skala mikro dari 23 Maret sampai 5 April mendatang. Camat Sumpiuh Ahmad Suryanto menunggu surat edaran Bupati.
“Surat edaran Bupati belum turun. Kita tunggu, apakah Taman Kota Sumpiuh sudah boleh dibuka atau belum,” kata Ahmad, Selasa (23/3).
Ahmad juga mengatakan pedagang kaki lima siap mentaati protokol kesehatan covid. Apabila diijinkan kembali berdagang di tanam kota.
Meskipun demikian, semua yang berkaitan dengan taman kota dikembalikan pada peraturan yang berlaku nantinya. Pihaknya yang berada di wilayah mengikuti. Termasuk soal pedagang kaki lima.
Sekitar satu tahun berlalu sejak penutupan Taman Kota Sumpiuh. Pedagang kaki lima merupakan salah satu terdampak.
“Pedagang yang kita sediakan tempat di jalan pasar, sepi. Karena tidak ada hiburan yang bisa untuk meramaikan. Pedagang kaki lima, boleh apa tidaknya kembali juga nanti seperti apa aturannya,” tandas Ahmad.
Sementara waktu, hanya kegiatan olah raga yang diperbolehkan di taman. Sedangkan untuk yang sekadar duduk santai tidak dilarang dengan catatan mentaati protokol kesehatan. (fij)