BANYUMAS – Masa tanggapan masyarakat terkait pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati sudah berakhir di KPU Banyumas. Hasilnya selama empat hari yakni dari tanggal 15-18 September tidak ada dan tanggapan yang masuk dari masyarakat.
KPU Kabupaten Banyumas sendiri telah menyampaikan pengumuman tanggapan masyarakat tentang keabsahan Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyumas Tahun 2024 pada tanggal 15-18 September 2024 melalui media Elektronik, Media Online, Media Cetak, dan Media KPU Kabupaten Banyumas.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas mengumumkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyumas Tahun 2024 atas nama Drs. H. Sadewo Tri Lastiono MM dan Dwi Asih Lintarti
“Sesuai hasil pengecekan selama masa masukan dan tanggapan masyarakat tidak terdapat masukan dan tanggapan masyarakat yang disampaikan melalui disampaikan melalui portal https://infopemilu.kpu.go.id/ atau secara luring ke Kantor KPU Kabupaten Banyumas (NIHIL),” demikian isi rilis yang disampaikan KPU Banyumas.
Tahapan selanjutnya, KPU Kabupaten Banyumas akan melakukan Rapat Pleno Tertutup Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Banyumas Dalam Pemilihan Tahun 2024 pada tanggal 22 September 2024 dan melakukan Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Banyumas Dalam Pemilihan Tahun 2024 pada tanggal 23 September 2024. (Angga Saputra)