Syarat seleksi penerimaan Polri sudah mulai disosialisasikan di Kebumen hari ini Rabu 10 Maret 2021.
Meski secara resmi seleksi penerimaan Polri belum dibuka, Polres Kebumen sudah gencar mensosialisasikan penerima Polri tahun anggaran 2021.
Sosialisasi dari tingkat Polres hingga Polsek digelar secara masif agar masyarakat yang akan mengikuti seleksi mempersiapkan diri jauh hari.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Iptu Tugiman mengungkapkan sosialisasi digelar untuk menjaring minta warga masyarakat mengikuti seleksi.
“Informasi terakhir, tahun ini tetap akan diselenggarakan seleksi penerimaan Polri, baik calon Bintara, Tamtama maupun Akpol. Tapi pengumuman resmi masih kami tunggu,” jelas Iptu Tugiman, seperti yang dikutip dari Tribratanews Kebumen.
Kesempatan siang ini Polsek Karanggayam menggelar sosialisasi penerimaan anggota Polri di Desa Kebakalan.
Baca Juga: Setelah Resmi Dilantik, Arif-Rista Gas Pol, Ini Program 100 Hari Kerja Bupati Kebumen dan Wakilnya
Para perangkat desa yang memiliki putra-putri yang memenuhi syarat agar dimotivasi ikut seleksi dan berlatih sejak dini.
“Untuk lebih lengkapnya, persyaratan bisa dilihat di website resmi penerimaan Polri,” ujar Iptu Tugiman.
Masyarakat yang akan mempersiapkan diri bisa membuka laman resmi penerimaan Polri di https://penerimaan.polri.go.id/.
Pada website tersebut, para calon peserta bisa mengetahui gambaran kriteria yang memenuhi syarat masuk anggota Polri.
Ada beberapa persyaratan umum untuk bisa lolos menjadi anggota Polri diantaranya sebagai berikut:
- Pendidikan paling rendah SMU/sederajat serta berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri).
- Selanjutnya peserta belum pernah menikah secara hukum positif, agama, adat
- Belum pernah hamil ataupun melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
- Peserta juga tidak bertato ataupun bekas tato dan tidak ditindik, bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama serta adat.
- Peserta berdomisili paling sedikit 2 tahun pada saat buka pendidikan di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili.
Apabila terbukti melakukan duplikasi, pemalsuan, rekayasa akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Peserta juga tidak diperkenankan menggunakan jasa orang dalam ataupun sogokan berupa uang pelicin agar lolos seleksi, jika terbukti langsung didiskualifikasi.***