BANYUMAS — Dua mantan karyawan sebuah klinik kecantikan di wilayah Banyumas, MR dan IS, melalui kuasa hukumnya David BIN LAW Office, melaporkan dugaan penahanan ijazah milik mereka ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyumas, Kamis (1/10/2026).
Kuasa hukum kedua pelapor, David Kurniawan, SH, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penahanan dokumen pribadi setelah keduanya memutuskan mengundurkan diri dari tempat kerja.
Menurut David, kedua kliennya sebelumnya bekerja sebagai perawat dan bidan di sebuah klinik kecantikan. Dalam perjalanan kerja, kata dia, terdapat sejumlah persoalan, termasuk keterlambatan pembayaran gaji.
Kondisi tersebut kemudian membuat kedua kliennya memutuskan untuk mengundurkan diri. Namun, setelah mengundurkan diri, ijazah keduanya disebut masih berada di pihak perusahaan.
“Setelah mereka berdua resign, muncul persoalan karena perusahaan masih menahan ijazah mereka,” kata David.
David menyebut pihaknya telah beberapa kali meminta agar ijazah kedua kliennya dikembalikan. Bahkan, menurut dia, pihaknya telah melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali. Namun, hingga laporan dibuat, ijazah tersebut disebut belum dikembalikan.
“Somasi sudah kami layangkan satu, dua, dan tiga kali. Sampai sekarang belum ada iktikad untuk mengembalikan ijazah,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, pihak kuasa hukum menyertakan sejumlah dokumen, antara lain perjanjian atau kontrak kerja yang sebelumnya disepakati antara kedua klien dengan perusahaan.
Selain meminta pengembalian ijazah, kedua pelapor juga menyampaikan tuntutan ganti kerugian, termasuk kerugian yang mereka nilai bersifat immaterial akibat dokumen pendidikan tersebut belum berada dalam penguasaan mereka.
Salah seorang pelapor, MR mengatakan ijazah tersebut sangat penting untuk menunjang dirinya mendapatkan pekerjaan baru.
“Harapan saya ijazah dikembalikan karena itu hak milik saya. Untuk mendapatkan ijazah juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Ada keluarga yang berharap saya bisa bekerja dengan ijazah itu,” katanya.
MR mengaku ketika meminta ijazahnya dikembalikan, pihak perusahaan disebut meminta dirinya membayar sejumlah denda. Namun, menurut dia, nominal denda tersebut dinilai terlalu besar dan berada di luar kemampuannya.
“Saya diminta membayar denda, tetapi menurut saya nominalnya terlalu besar dan saya tidak mampu membayarnya,” ujarnya.
Sementara itu, David mengimbau para pelaku usaha agar menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan evaluasi dalam hubungan kerja dengan karyawan.
Ia menilai dokumen pendidikan merupakan dokumen pribadi pekerja dan semestinya tidak dijadikan sebagai alat untuk menghambat seseorang memperoleh pekerjaan lain.
“Jaminan seorang pekerja cukup dengan perjanjian kerja. Tidak perlu menahan data pribadi atau dokumen pribadi pekerja,” katanya.
David menambahkan, laporan tersebut kini diserahkan kepada aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihaknya juga berharap persoalan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan maupun pekerja dalam menjalankan hubungan kerja secara profesional dan sesuai aturan.
Pewarta : Yoga Cokro
Editor : Angga Saputra






