INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Nurma Handika Eks Pegawai Mandiri Taspen Purwokerto Divonis 1 Tahun 10 Bulan

Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Eks Pegawai Mandiri Taspen Menangis Minta Maaf ke Korban

Terdakwa Nurma Handika Sari alias Dika (kanan) mengenakan jilbab dan pakaian atasan putih usai pembacaan tuntutan di PN Purwokerto, Kamis (17/9/2026). (Foto : istimewa)

Kamis, 1 Oktober 2026

BANYUMAS – Eks pegawai Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, divonis 1 tahun 10 bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (1/10).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Romi Hardika, SH. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Fikri, yang sebelumnya menuntut Dika dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga mengabulkan pembayaran ganti kerugian senilai Rp900 jutaan kepada pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut.

Salah satu tim pengacara Dika, Doni Wicaksono, SH, mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan majelis hakim.

“Sebagai advokat, kami tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan,” kata Doni.

Ia membenarkan putusan yang dijatuhkan kepada kliennya selama 1 tahun 10 bulan serta dikabulkannya pembayaran ganti kerugian sekitar Rp900 juta.

“Ya, benar putusannya 1 tahun 10 bulan dan dikabulkan yang Rp900 sekian juta,” ujarnya.

Meski demikian, Doni mengatakan tim advokasi masih membahas langkah hukum selanjutnya. Mereka akan mempertimbangkan keputusan tersebut dengan memperhatikan kepentingan Dika sebagai klien.

“Kami sedang berpikir dan rembug dengan tim advokasi untuk keadilan dan kebaikan klien kita,” pungkasnya.

Pewarta : Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Somasi Tiga Kali Tak Berujung, Dua Mantan Karyawan Klinik Kecantikan Lapor Polisi

Selanjutnya

Ananto Widagdo Bacakan Surat Terbuka ke Presiden di Depan Kantor DPRD Banyumas, Soroti Aset Kebondalem Rp306 Miliar

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Ananto Widagdo Bacakan Surat Terbuka ke Presiden di Depan Kantor DPRD Banyumas, Soroti Aset Kebondalem Rp306 Miliar

Ananto Widagdo Bacakan Surat Terbuka ke Presiden di Depan Kantor DPRD Banyumas, Soroti Aset Kebondalem Rp306 Miliar

Kamis, 1 Oktober 2026

Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Eks Pegawai Mandiri Taspen Menangis Minta Maaf ke Korban

Nurma Handika Eks Pegawai Mandiri Taspen Purwokerto Divonis 1 Tahun 10 Bulan

Kamis, 1 Oktober 2026

Somasi Tiga Kali Tak Berujung, Dua Mantan Karyawan Klinik Kecantikan Lapor Polisi

Somasi Tiga Kali Tak Berujung, Dua Mantan Karyawan Klinik Kecantikan Lapor Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026

Selanjutnya
Ananto Widagdo Bacakan Surat Terbuka ke Presiden di Depan Kantor DPRD Banyumas, Soroti Aset Kebondalem Rp306 Miliar

Ananto Widagdo Bacakan Surat Terbuka ke Presiden di Depan Kantor DPRD Banyumas, Soroti Aset Kebondalem Rp306 Miliar

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com