NASIONAL – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membuka ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menanggapi hal itu, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Adisatrya Suryo Sulisto (ADS) mengatakan, kebijakan itu menurutnya kurang tepat diputuskan karena Ormas Keagaaman didirikan bukan untuk mencari untung.
“Kurang pas, kurang tepat karena menurut saya dari sisi bisnis atau usaha, lebih tepat dijalankan oleh perseroan terbatas. Bisnis itu penuh resiko, tidak selalu untung dan kalau saya melihat dari kacamata Ormas ini didirikan bukan untuk mencari untung tetapi bagaimana agar tercapainya hal yang terbaik bagi anggotanya, ” kata ADS saat Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKP) dalam unggahan di akun instagram miliknya.
Menurut ADS, pemberian izin bantuan untuk Ormas keagaaman bisa dilakukan melalui cara-cara lain melalui koperasi dan CSR dari BUMN.
“Semangat koperasi adalah semangat untuk memajukan anggotanya, dan lebih pas untuk Ormas dimana didalamnya terkumpul orang-orang yang memiliki tujuan yang sama dan koperasi merupakan kumpulan orang bukan kapital, ” kata wakil rakyat dari Dapil Banyumas-Cilacap ini.
ADS menambahkan, koperasi bisa didirikan dalam bentuk bermacam-macam, ada simpan pinjam, perdagangan dan apapun itu sesuai yang dibutuhkan oleh Ormas.
“Jadi kami mendorong Ormas keagamaan untuk mendirikan usaha itu lebih tepat dal bentuk koperasi. Membantu Ormas dalam bentuk lain juga bisa dilaksanakan melalui CSR dari BUMN dan lainnya, ” kata ADS. (Angga Saputra)