Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjawalkan sidang vonis terkait kasus dugaan suap yang menjerat Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, Rabu hari ini, 10 Maret 2021.
Keduanya bakal menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan suap penghapusan status buronan terpidana Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengacara Napoleon Bonaparte, Santrawan T Paparang mengatakan, sidang putusan untuk kliennya dijadwalkan digelar sekira pukul 13.00 WIB. Ia berharap Irjen Napoleon Bonaparte dapat divonis bebas dari segala dakwaan oleh majelis hakim.
“Jam 1 siang putusan Irjen Napoleon Bonaparte. Harapan kami penasehat hukum bahwasanya majelis hakim membebaskan segala dakwaan klien kami Irjen Pol Napoleon karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana terurai di dalam pledoi kami setebal 843 halaman,” kata Santrawan saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Maret 2021.
Pun, dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum Brigjen Prasetijo Utomo, Rolas Sitinjak menyampaikan kliennya akan menjalani sidang putusan terkait perkara dugaan suap Djoko Tjandra, pada hari ini.
“Iya benar sidang putusan (Brigjen Prasetijo Utomo). Kami percayakan majelis hakim akan memutus dengan adil. Mohon doanya,” kata Rolas.
Pada perkaranya, Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara. Prasetijo juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menerima suap dari terpidana Djoko Tjandra melalui rekannya, Tommy Sumardi.
Uang itu berkaitan dengan upaya penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
Irjen Napoleon diyakini tim Jaksa, terbukti telah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan 370.000 Dollar AS. Sementara, Brigjen Prasetijo Utomo, diyakini menerima uang suap sebesar 100.000 Dollar AS.
Uang itu diduga sebagai upaya untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).